HUKUMMEDAN TERKINI

Nyaru Sebagai Pembeli, Dhika Terperangkap Jebakan ‘Batman’

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Andhika Yusuf alias Dhika masuk perangkap jebakan ‘Batman’. Pria 25 tahun bermukim di Jalan Utama, Gang Cendana, Kota Matsum 4, Medan Area, ini ditangkap polisi gegara menjual barang sabu sekira 10 gram.

Akibatnya, terdakwa yang menjalani sidang perdana di ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/10/2020), itu terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2).

Di hadapan majelis hakim dipimpin Safril Batubara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu Anwar Ketaren sebagaimana surat dakwaan dibacakan Abdul Hakim Harahap menyebutkan, pada Minggu (5/4/2020), terdakwa bertemu dengan temannya Yogi (DPO).

Saat itu Yogi megatakan bahwa dia memiki sabu sebanyam 10 gram. Yogi pun meminta terdakwa mencari pembelinya. Seketika Dhika menguhungi temannya agar mencari pembeli barang haram tersebut.

Tak lama berselang, Dhika mendapatkan pembeli sabu 10 gram yang rencananya dijual seharga Rp 6,5 juta. Sepakat, alhasil Dhika dan sang pembeli bertemu di pinggir Jalan Amaliun Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Selanjutnya datang Yogi membawakan sabu pesanan si pembeli. Nah, setelah sabu diserahkan Dhika kepada calon pembeli, malah tangannya langsung digari. Rupanya sang calon pembeli merupakan petugas kepolisian yang menyaru.

Apesnya setelah Dhika ditangkap, Yogi kemudian melarikan diri. Kepada polisi Dhika mengakui barang haram tersebut adalah milik Faisal (DPO) yang juga merupakan temannya selaku perantara. Usai membacakan dakwaan, hakim menunda peraidangan hingga pekan depan. (pi/win/pall)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button