Dimana, korban bersama isterinya memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy BK 4074 AFI di depan Alfamart Jalan Gaperta Ujung. Kemudian saat keluar dari Alfamart, sepeda motor korban sudah hilang.
“Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan kita amankan pelaku Irfan,” jelasnya.
Dari pengakuannya, ia bermain bersama pelaku Lukman dan rekannya yang lain. “Pelaku Irfan menyuruh Lukman untuk menjual sepeda motor tersebut. Lalu Lukman menghubungi DY dan menjual sepeda motor itu seharga Rp 3.400.000,” ungkapnya.
Setelah dihubungi, DY mentransfer uang ke nomor rekening Irfan. Kemudian pada saat DY bersama RD mengambil sepeda motor hasil curian di warung pelaku Lukman di Jalan Sei Asahan, ketiganya langsung ditangkap.
Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 6 kali. “Rekan pelaku lainnya masih diburu,” katanya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku lainnya. “Irfan dan Lukman dijerat Pasal 363 KUHPidana dan DY dan RD dijerat Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya. (PI – hmt)