MEDAN (podiumindonesia.com)-
Ali Swan, terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) Pasar Tradisional Marelan dituntut 3 bulan penjara.
“Dituntut 3 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 368 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3/2019).
Sidang penuntutan terhadap Ketua P3TM Pasar Marelan itu dipimpin Majelis Hakim diketuai Abdul Qadir SH.
Hal meringankan terdakwa, menurut penuntut umum Abdul Hakim yakni mengakui perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
Sedangkan yang memberatkan, terdakwa telah merugikan orang lain.
Dalam sidang sebelumnya penuntut umum menerangkan, bahwa saksi Rotua memberikan uang kepada Rony (berkas terpisah) yang merupakan anak buah dari terdakwa Ali Swan sebesar Rp 2 juta.
Dari situ petugas kepolisian Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan bersama dua anggota P3TM lainnya.
Selanjutnya pihak polisi melakukan pengembangan dari keterangan Rony dan kedua rekannya, kemudian menangkap Ali Swan.
Usai pembacaan tuntutan majelis hakim menunda sidang himgga pekan depan untuk pembacaan nota pembelaan oleh Penasihat Hukum terdakwa. (pi/syahduri)