Beranda HUKUM Pasal Didakwa JPU Tidak Terbukti, PH Minta Joni Dibebaskan

Pasal Didakwa JPU Tidak Terbukti, PH Minta Joni Dibebaskan

69
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Joni (48) terdakwa kasus kepemilikan Airsoft Gun meminta agar majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata membebaskan dirinya dari segala tuntutan JPU dalam perkara pelanggaran Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.

Sebab, Airsoft Gun yang dimilikinya bukanlah senjata api. Oleh karenanya pasal yang didakwakan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hal itu disampaikan Joni melalui penasihat hukumnya Syahrul Ramadhan Sihotang SH dan Hasbullah SH MH dalam persidangan yang beragendakan nota pembelaan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/12/2020).

Dikatakan Syahrul, selain Airsoft Gun tersebut bukanlah senjata api, ternyata terungkap di persidangan bahwa terdakwa ketika menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dirinya menerangkan kepada juru periksa kalau Airsoft yang disita dari kediamannya adalah berizin.

“Selain itu, terdakwa Joni memiliki kartu tanda anggota (KTA) dari Gajah Mada Airgun Shooting Club (GASC). Serta memiliki bukti kwitansi pendaftaran club CASC POMDAM I/BB, oleh karenanya terdakwa memenuhi syarat memiliki Airsoft Gun,” ujar Syahrul di hadapan majelis hakim Jarihat Simarmata.

Kemudian, saat proses penggeledahan terhadap kliennya dinilai ilegal dikarenakan tidak didasari surat penyelidikan atas dugaan senjata api. Dan penggeledahan dilakukan tanpa dihadiri saksi-saksi yang netral dan objektif, seperti Ketua RT, RW setempat. Jadi itu sudah melanggar KUHAP.

Ditambahkan Hasbullah, bahwa BAP yang di kepolisian diduga ada dibuat-buat. Kenapa? “Karena dalam persidangan satu saksi polisi bernama Yanuar Wicaksono mengatakan bahwa dia hanya di BAP satu kali. Sedangkan dalam berkas perkara di BAP 2 kali, bahkan tanda tangannya pun berbeda,” kata Hasbullah.

Tak hanya itu, sambung Hasbullah ada juga saksi bernama Edi Tuah yang tidak dihadirkan di persidangan, padahal dalam KUHAP saksi itu harus dihadirkan dalam persidangan.

“Nah, kalau mengenai senjata api, UU Darurat tidak menyatakan bahwa Airsoft Gun adalah senjata api. Airsoft Gun hanya diatur dalam peraturan Kapolri dan itupun dibedakan antara senjata api dan Airsoft Gun. Pengertiannya berbeda dan izinnya juga dibedakan,” ujar Hasbullah.

Dengan demikian Hasbullah menyatakan dakwaan dan tuntutan JPU adalah keliru, antara Senjata Api dan Airsoft Gun itu berbeda.

“Jadi dakwaan dari JPU tidak secara sah terbukti dan menyakinkan, oleh karena itu kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan klien kami,” ungkapnya.

Apalagi, sambungnya, saat penggeledahan terhadap klien kami awalnya penggeledahan kasus judi, namun tidak ditemukan saat penggeledahan ditemukanlah Airsoft Gun.

“Namun anehnya, yang melakukan penggeledahan itu pihak Polda Metro Jaya bukan dari Polda Sumut, kan aneh,” kata Hasbullah.

Dikatakan Hasbullah, dalam pledoi tersebut, mereka meminta agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota setelah putusan dibacakan.

“Selain itu, kami juga meminta JPU agar memulihkan atau merehabilitasi nama baik klien kami di media cetak maupun online lokal dan nasional seperti sedia kala sebelum perkara ini diajukan ke Pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU Anwar Ketaren menuntut terdakwa Joni dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Joni terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.

Yakni barangsiapa memiliki, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, membawa-bawa senjata api rakitan tanpa izin dari pihak yang berwenang. (pi/win/mu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini