Home HUKUM & KRIMINAL Pedagang Madu Keliling Rampas Emas Warga Itu Kini Nginap di Polsek Delitua 

Pedagang Madu Keliling Rampas Emas Warga Itu Kini Nginap di Polsek Delitua 

112
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Ada-ada saja ulah pedagang yang satu ini. Modus menjual madu keliling malah sekaligus maling. Syukurnya aksi pelaku bernama Arianto ini cepat ketahuan sang pemilik barang berharga tersebut. Bukan untung yang didapat dari hasil dagang malah harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Delitua.

Ceritanya, Selasa (16/7/2024), pria 41 tahun yang tinggal di Jalan Kongsi Gang Leman Harahap, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, ini berkemas mempersiapkan dagangannya. Ya, pelaku membawa tas hitam berisi madu
dikemas dalam botol.

Mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2010 NGE, laki berambut keriting itu memasuki Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Berlian Sari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Sambil mutar sana mutar sini, pelaku berhenti di salah satu titik.

Ya, saat itu pelaku menawarkan madu yang dijualnya kepada Heri Nurhayana(36) warga Jalan Berlian Sari PJKA, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Sebotol madu yang bilangnya asli itu ditawarkan kepada korban seharga Rp 120 ribu. Di tengah transaksi tanawa menawar harga, rupanya mata pelaku tertuju ke kalung yang dipakai korban.

Secepat kilat, pelaku memainkan ilmu kecepatan tangannya. Yakni merampas kalung korban seberat 2 gram resistensi 22 karat. Tanpa basa-basi, pelaku langsung ngegas Honda Beatnya meninggalkan korban. Cuma itu tadi, korban tak kehabisan akal. Dia menjerit sejadinya hingga mengundang warga mengejarnya.

Bersamaan pula personil Polsek Delitua sedang melakukan patroli. Seketika meringkus pelaku dan membawanya ke komando. Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma membenarkan penangkapan pelaku.

“Benar bang, sudah kita jebloskan ke sel tahanan untuk pemeriksaan lanjut. Barang bukti yang kita sita berupa potongan emas korban, satu botong madu dan satu unit sepeda motor metik Honda Beat Street warna hitam BK 2010
NGE. Pelaku dipersangakakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek Kompol Dedy Darma, Rabu (17/7/2024). (doery)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here