Beranda HUKUM & KRIMINAL Pegasus Delitua Ringkus Tersangka Curanmor 

Pegasus Delitua Ringkus Tersangka Curanmor 

122
0


DELITUA (podiumindonesia.com)- Tim Pegasus Polsek Delitua, meringkus tiga orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Ketiga tersangka berhasil diringkus di Jalan Pintu Air IV,  Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Jbohor, Selasa (2/7/2019) malam.

Tersangka yang diringkus yakni,  Frengki Sinaga Alias Monyong (17) warga Jalan Bungai Rampai Gang. Ternak, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan (Pemetik). Boyman Sinaga (18) warga Jalan Pintu Air IV Gang. Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, (penadah), dan Risky Simbolon (18) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Bersama Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor (penadah).

Ketiga tersangka diringkus berdasarkan adanya laporan korbannya Kalara Marpaung (48) warga Jalan Jamin Ginting, km 9,5 No. 107, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Seperti diketahui Laporan korban yang tertuang di LP/ 846 /K/VII/2019/SPKT/Sek Delta, Tanggal 02 Juli 2019. LP/ 713 /K /VI /2019/ SPKT / Sek Delta, Tanggal 03 Juni 2019.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH, Rabu (3/7/2019) siang mengatakan, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor honda beat BK 3037 AIJ, di depan rumahnya.

“Setelah adanya laporan korban, anggota kita melakukan cek tempat kejadian perkara (tkp), sampainya di sana, langsung anggota melihat rekaman cctv yang ada dirumah korban,” ujar Kompol Efianto SH

Menurut Kompol Efianto SH, setelah melihat cctv dan diketahui pelakunya Frenky Sinaga alias Monyong, Unit Reskrim Polsek Delitua, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka bersama dua penadahnya ditangkap dirumahnya masing-masing, tanpa dan perlawanan,” ucap Kapolsek.

 

Selanjutnya, tersangka utama dan dua penadahnya dibawa ke komando bersama barang bukti, satu unit kunci T, satu unit sepeda motor Rx King, uang sebesar Rp. 2,2 juta, untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPiadana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas perwira melati satu ini.

Dari hasil intograsi petugas, tersangka Frenky Sinaga alias Monyong, melakukan curanmor di lima lokasi di antaranya, Perumnas Simalingkar, 1 unit Honda Beat kunci lengket, Jalan Karya Kasih dekat Panglong Lingga, 1 Honda Vario 150. Jalan Parang II Kos-kosan, 1 Honda Supra X 125, diJalan Luku Pajak Inpres, 1 Yamaha Mio Soul dan terakhir si
Perumnas Simalingkar Pajak Jahe, 1 unit honda Supra X 125.

Kompol Efianto SH juga menambahkan, kepada pemilik sepeda motor untuk membuat kunci tambahan setiap memarkirkan sepeda motor. (pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini