DAERAH

Pejabat Negara Wajib Menyampaikan LHKPN Ke KPK

 

STABAT (podiumindonesia.com)- Pejabat negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK RI, secara online melalui
aplikasi e-Filling LHKPN. “Jika penyelenggara negara tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN, maka sesuai peraturan KPK No: 07 Tahun 2016, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pun pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu SH saat membuka acara sosialisasi penggunaan aplikasi e-filling Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Tahun 2017 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, belum lama ini.

Sebagai narasumber pada sosialisasi ini, Spesialis Pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN KPK RI Diaz Adiasma dan
Luvita Buana Putri serta Staf Direktorat Pendaftaran Pemeriksaan (PP) LHKPM KPK RI Ahmad Fauzi.

Ngogesa pada arahannya, berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat penyelenggara negara khususnya di lingkungan Pemkab Langkat dapat memahami aplikasi e-Filling LHKPN dengan baik. Selanjutnya dijelaskan Staf Direktorat Pendaftaran Pemeriksaan (PP) LHKPM KPK RI Ahmad Fauzi dengan didampingi Spesialis Pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN KPK RI Diaz Adiasma dan Luvita Buana Putri

Bahwa kegiatan ini untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi, pelaksanaan lapangan dan prosedur pemeriksaan lainnya terhadap LHKPN di provinsi Sumut. Dimaksud untuk mewujudkan pemerintah yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih ( clean governance) di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Diharapkan kepada para penyelenggara negara agar dapat saling berinteraksi dan saling memberi informasi demi
kelancaran pengisian laporan harta kekayaan secara online,” ujarnya. (PI/01)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button