
DELITUA (podiumindonesia.com)- Unit Reskrim Polsek Deli Tua, berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Jum’at (27/8/2020) subuh.
Tersangka yang diamankan yakni, Oktriwan Ginting (25) warga Jalan Bendungan Ujung, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Sebelumnya tersangka diamankan oleh warga lantaran melakukan pembongkaran bengkel wayar dinamo, milik Martinus Karo-karo (39) warga Jalan Bunga Turi II Lingkungan IV, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan. Di mana lokasi bengkelnya berada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi, Jum’at (27/8/2020) dini hari. Tersanga melakukannya seorang diri, dengan menggunakan sepeda motor tanpa nomor plat. Sampainya di lokasi, tersangka langsung melakukan pencurian dengan cara mencongkel bengkel dinamo dengan obeng yang sudah dipersiapkanya.
“Tersangka ini mencuri dengan mencongkel pintu bengkel dinamo dengan obeng miliknya,” ujar Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap SH, pada sejumlah wartawan melalui pesan Whats App.
Nahas bagi tersangka, saat melakukan aksinya, salah seorang warga bernama Daniel Tarigan (58), memergokinya. Seketika, Daniel meringkus tersangka dan warga lainnya pun berdatangan. Tersangka pun menjadi bulanan warga hingga wajahnya babak belur.
Kemudian Daniel menghubungi korban dan mengatakan, ada maling yang bongkar bengkel, dan pelakunya sudah di amankan di bengkel. Mendengar itu, korban langsung datang ke bengkel miliknya. Di sana tersangka sudah terkapar karena dipukuli massa.
Petugas Unit Reskrim, yang mendapat dari informasi dari masyarakat, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Disana tersangka langsung diamankan dan diboyong ke Mapolsek Deli Tua, untuk proses lebih lanjut bersama barang bukti kejahatannya.
“Saat ini tersangka sudah berada didalam sel tahanan, sambil menunggu proses selanjutnya, dan tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas mantan Waka Polsek Helvetia ini.(pi/als)