Beranda HUKUM & KRIMINAL Pelaku Utama DPO, Tangguh Sang Penadah Ternyata Loyo Diciduk Polsek Delitua

Pelaku Utama DPO, Tangguh Sang Penadah Ternyata Loyo Diciduk Polsek Delitua

128
0
Tangguh si penadah motor curian.

DELITUA (podiumindonesia.com)-Malang nasib Tangguh Tricipto (21) Warga Dusun III Desa Nogo Rejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Gara-gara membeli sepeda motor hasil curian, ia harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Delitua.
Tangguh ditangkap petugas kepolisian sektor Delitua pada Sabtu (29/2/2020) malam, di Jalan Besar Tanjung Morawa simpang Kayu Besar dekat warung rokok sebelum simpang Gang Abadi, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Data dihimpun wartawan menyebutkan, Sabtu (29/2/2020) malam, datang seorang pria yang diketahui Bernama Dodi Devana Sembiring membuat laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Scorpio saat terparkir di salah satu rumah makan di Jalan Besar Delitua.

Mendapat laporan dari korban, Panit Luar Ipda Pol Bersatu Ginting bersama opsenal yang sedang piket melakukan lidik ke lokasi kejadian. Saat tengah melakukan cek TKP, tim melihat salah satu sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri sepeda motor milik korban melintas. Untuk memastikan sepeda motor tersebut, tim melakukan pengejaran hingga ke Tanjung Merawa.

Begitu berhasil dihentikan, petugas memeriksa sepeda motor tersebut dan melihat no rangka serta no mesin. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kalau sepeda motor tersebut merupakan milik Dodi Devana yang hilang. Setelah dilakukan introgasi, Tangguh Tricipto mengakui kalau sepeda motor tersebut baru dibeli dari seseorang dengan harga Rp 8 juta tanpa BPKB.

Untuk pengusutan lebih lanjut, petugas memboyong Tangguh Tricipto ke Polsek Delitua. Anehnya, pihak kepolisian sektor Delitua tidak berhasil menangkap pelaku utama yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban.(pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini