
SECANGGANG (podiumindonesia.com)-
Pemerintah Desa Sei Ular, Kecamatan Secanggang menyalurkan BLT Dana Desa kepada 34 KK yang tersebar di 5 dusun.
Menurut Kepala Desa Sei Ular M. Syafi’i penyaluran BLT Dana Desa ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 50/PMK.07/2020. Untuk tahap ke-4 atau termin ke-2 ini berdasar Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak lagi sebesar Rp 600 ribu/bulan melainkan Rp 300 ribu.
Penerima BLT Dana Desa termasuk dalam kategori keluarga miskin terdampak Covid-19. “Hari ini kita salurkan bulan ke-4,” ujarnya. Penyerahan BLT Dana Desa bertempat di Aula Kantor Desa Sei Ular dihadiri perangkat desa, kadus, BPD Babinkamtibmas berlangsung tertib dan lancar. (pi/herman mtd/rusdi)