PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Setelah beberapa hari lalu meringkus seorang pemilik sabu di kawasan Dusun Namo Salak Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, kali ini Timsus Reskrim Polsek Pancurbatu membekuk seorang pemilik daun ganja kering di salah satu warung pinggir kolam ikan, Minggu (16/2/2020) dinihari.
Dari tersangka Kushendra (50) warga Jalan Penungkiran No 19 Desa Lama ini, ditemukan 3 amplop kecil yang diduga berisi daun ganja kering, satu unit HP merk Lenovo. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.
Data dihimpun menyebutkan, awalnya petugas Polsek Pancurbatu menerima informasi dari masyarakat bahwa di Namo Salak ada seorang pria memiliki daun ganja kering. Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Reskrim Polsek Pancurbatu dipimpin langsung Kapolsek AKP Dedy Dharma, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily, SH MH bergegas menuju ke lokasi sasaran yang kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba itu.
Setelah sebelumnya dilakukan pengintaian, petugas pun melihat keberadaan tersangka sesuai ciri-ciri yang diterima. Tanpa buang waktu lagi, petugas langsung meringkus tersangka tanpa mendapat hambatan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan dari saku belakang sebelah kiri celana tersangka ini, ditemukan 3 (tiga) amplop kecil yang diduga berisi daun ganja kering.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku, kalau ganja tersebut dibelinya dari seseorang seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per amplop.
Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily Hasibuan, SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap terkait kepemilikan daun ganja kering. “Usai diperiksa secara intensif, tersangka kita jebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pancurbatu, menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Iptu Suhaily.(pi/als)