STABAT (podiumindonesia.com) – Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sosialisasikan Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di ruang pola kantor Bupati Langkat, Rabu (4/5).
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Langkat, H Ngogesa Sitepu SH yang diwakili Assisten I Adm Pemerintahan Drs Abdul Karim dan diikuti peserta seperti Camat se-Langkat, tokoh agama se-Langkat dan Kepala UPTD Dinas Dukcatpil Langkat.
Dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Abdul Karim, Bupati Ngogesa mengatakan, dengan disahkannya UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013.
Lanjutnya, terdapat perubahan yang mendasar dalam penyelnggaraan administrasi kependudukan, diantaranya masa berlaku KTP Elektronik yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup.
Kemudian, terkait percetakan KTP Elektronik, selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta, sekarang, Dinas Kependudukan di Kabupaten/Kota telah diserahkan amanah untuk melaksanakannya.
Tambah Ngogesa, Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan Kabupaten/Kota juga saat ini menjadi satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk berbagai keperluan, diantaranya, alokasi anggaran, pelayanan public, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegak hokum dan pencegahan criminal.
Ngogesa menyampaikan, penerbitan akta catatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa diubah menjadi tempat penerbitannya di tempat domisili penduduk serta pencatatan kematian pelaporannya yang semula menjadi kewajiban penduduk menjadi kewajiban kepala dusun/kepala lingkungan untuk melaporkannya ke desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten.
“Semoga, sosialisasi ini dapat membantu upaya Pemkab. Langkat dalam meningkatkan birokrasi yang baik untuk masyarakat,” harap Ngogesa.
Kepala Dinas Dukcatpil Langkat Ruswin SH menjelaskan, sosialisasi ditujukan untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil serta memantapkan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas penerbitan dokumen kependudukan bagi seluruh masyarakat Langkat.
“Sosialisasi berlangsung satu hari penuh dan diharapkan setelah sosialisasi ini, kebijakan Dukcatpil tahun 2016 dapat tersebar luas ke seluruh masyarakat Langkat,” kata Ruswin. (PI – lk)