Beranda HUKUM & KRIMINAL Pencuri Kabel Listrik PT Namasindo Plas Diamankan 

Pencuri Kabel Listrik PT Namasindo Plas Diamankan 

140
0

PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Tim Pegasus Polsek Pancurbatu berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT Namasindo Plas di gudang Jalan Jamin Ginting Desa Namoriam, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Seorang tersangka diciduk saat sedang membakar kabel hasil curian tersebut di perladangan warga, tak jauh dari lokasi kejadian, Senin (1/7/2019) siang.

Dari tersangka Ivan Andrean Sembiring (21) warga Desa Namoriam dsn V,  Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang ini ditemukan, 1 buah tang besar sebagai alat pemotong kabel, 1 buah martil,  2  buah ember cat warna putih dan ember warna hitam, potongan kabel, dan sisa potongan kabel yang  sudah terbakar. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.

Data diterima dari kepolisian, Selasa (2/7/2019) siang, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban atas nama Erwin Sonny Nasution (47) warga Jalan STM Gang Aman Kelurahan Siti Rejo 2, Kecamatan Medan Amplas selaku Manageŕ PT Namasindo Plas, Senin (1/7/2019) siang.

Dalam laporanya itu, korban mengatakan, telah terjadi  pencurian kabel milik PT Namasindo di Jalan Jamin Ginting km 22 Desa Namoriam, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang yang diketahuinya sekira pukul 10.00 WIB.  Pelaku berhasil menggasak kabel Listrik merk NYY 4×25 mm.panjang 35 meter, kabel Listrik merk NYY 1×70 mm panjang 140 meter, kabel Listrik merk NYY 4×16 mm panjang 73 meter, 1 unit travo 1000 KVA,  1 unit panel lampu penerangan, 1  unit monitor LCD 16″ (monitor) CCTV,  1 unit Digital Vidio Record CCTV. Akibatnya pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 11.000.000,-.

Sesaat setelah menerima laporan tersebut, Tim Pegasus Polsek Pancur Batu dipimpin Panit Reskrim Ipda Holanď Situmorang dan Ipda J. Sinurat langsung melakukan penyelidikan dan cek TKP. Setibanya di TKP petugas pun melakukan pencarian ke areal ladang warga.

Tak lama kemudian, petugas  melihat keberadaan tersangka  yang sedang duduk sambil membakar potongan kabel. Seketika itu juga, petugas  mengamankan tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku kalau dirinya disuruh oleh temannya berinisial PK (belum tertangkap) untuk membakar kabel listrik milik PT Namasindo Plas yang mereka curi dengan tujuan mengambil tembaganya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke mako.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan, SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily Hasibuan, SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka Ivan Andrean diamankan terkait pencurian kabel listrik milik PT Namasindo Plas di Desa Namoriam.

“Tersangka Ivan sudah kita amankan ke sel tahanan Polsek Pancur Batu, sedangkan temannya berinisial PK masih kita buron,” ujarnya. (pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini