Medan (PODIUM) – Kasus dugaan penyerobotan lahan dilakukan oleh Rita Dahriana Daulay dkk, oknum guru di SD Negeri 060809 Medan seluas 970 meter milik Rahmat Mulia Hasibuan di Jalan Menteng VII lingkungan III Kelurahan Medan Tenggara No 92 Kecamatan Medan Denai.
Bahkan proses hukum yang telah diadukan mengendap bertahun-tahun di Polresta Medan. Polresta Medan terkesan ‘mandul’ menangani kasus pencurian lahan oleh oknum PNS ini diduga ada ‘kongkalikong’ dalam memproses lahan Rahmat Mulia Hasibuan tersebut.
Berdasarkan keterangan pelapor Rahmat Mulia Hasibuan kasus pencurian ini sudah dilaporkan pada tanggal 7 September 2015 dilaporkan ke Polresta Medan berdasarkan surat tanda terima laporan polisi nomor STTLP/2446/K/IX/2015/RESTA MEDAN.
Hingga kini belum dilakukan proses apapun untuk menyelesaikan larangan menguasai tanah tanpa hak atau kuasanya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 06 ayat 1 huruf a PRP No 51 tahun 1960.
Kanitharda Polresta Medan, B Tarigan ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa lahan tersebut memang milik Rahmat Mulia Hasibuan dan pihaknya tidak pernah mendirikan plank apapun di sekitar lahan tersebut. Soal kasus lahan dikuasai oleh pihak Rita Dahriana Daulay dkk sedang diproses di Kejaksaan saat ini.
“Pihak akan segera menanyakan sejauhmana kasus sudah diproses di Kejaksaan agar tidak ada kejanggalan dalam proses penyidikan pada dasarnya Kapolresta Medan ingin membantu agar kasus ini segera selesai karena sudah bertahun-tahun belum juga selesai dan mengendap di di Kejaksaan,” tegasnya.
Ketika ditanyak sejauhmana hukum pemasangan plank oleh penyerobot lahan dirinya menjamin bahwa pemasangan plank dilahan tersebut dilakukan oleh pihak penyerobot diluar kuasa pihak kepolisian. (PI – hmt)