EKONOMIMEDAN TERKINI

Pengurus Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan Jaga Keberadaan Rumah Ibadah

 

BELAWAN (podiumindonesia.com)- Ketua Primer Koperasi (Primkop) TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan Sabam Parulian Manalu, SE mengadakan komprensi Pers di ruang pertemuan Primkop TKBM Pelabuhan Belawan, Sabam Parulian Manalu SE dalam komprensi Persnya menegaskan, bahwa surat teguran hukum (Somasi-red) yang dikirimkan kepada penghuni perumahan eks Kompleks Yuka Kelurahan Tangkahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan bukanlah ditujukan kepada Masjid Nurul Huda, Jumatt (14/8/2020) sore.

“Rumah ibadah apa pun itu tidak boleh ada yang mempersoalkannya, apalagi mengganggunya. Pengurus Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan sepakat untuk menjaga keberadaan rumah ibadah istimewa pula yang berdiri di atas aset Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan,” tegas Sabam Manalu mengawali keterangannya.

Surat teguran hukum yang diberikan anggota Primkop TKBM lanjut Sabam, ditujukan kepada orang (Individu/Person-red) yang menguasai atau mengusahai tanah dan bangunan milik Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan yang dalam hal ini perumahan eks Yuka yang tidak melakukan verifikasi atau pendataan ulang atas penguasaan atau kepemilikan tanah dan bangunan.

Sabam Parulian Manalu SE juga mengatakan, di lapangan dalam penyampaian surat tersebut terjadi kesalahan tekhnis anggota. Sehingga surat teguran hukum itu beredar sampai ke pengurus Masjid Nurul Huda.

“Atas kesalahan tekhnis yang dilakukan anggota saya ini, maka saya selaku pimpinan dan seluruh pengurus Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan meminta maaf kepada jamaah Masjid Nurul Huda. Tidak ada sedikitpun niat kami untuk berikan surat teguran apalagi untuk menggangu rumah ibadah,” sebut Ketua Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan Sabam Parulian Manalu, SE.

Sabam Parulian Manalu SE, yang didampingi pengurus dan Pengacara Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan berharap agar 3 Menteri memberikan pelepasan rumah dan tanah eks Yuka yang merupakan aset Primkop Upaya Karya ditempati orang per orang selama 40 tahun.

Selama itu pula aset Primkop Upaya Karya tersebut tidak dapat diberdayakan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan akan mengajukan permohonan pelepasan kepada Menteri terkait.

“Bila mana nanti dikabulkan maka anggota Primkop Upaya Karya yang menempati tanah dan rumah di eks Yuka dapat meningkatkan hak miliknya ke tingkat Camat ataupun sertifikat,” urai Sabam Parulian Manalu SE kembali.

Mereka yang tinggal di eks Yuka yang sudah melakukan registrasi ke Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan tidak perlu resah. “Bila permohonan kita berhasil maka tanah dan rumah yang ditempati itu menjadi hak milik. Bagi mereka yang belum melakukan registrasi kita himbau segera melakukan registrasi tersebut. Kami himbau juga kepada warga masyarakat di sana (Eks Yuka-red) jangan mau diprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya merugikan diri kita,” harap Sabam Parulian Manalu SE. (pi/din)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button