HUKUMMEDAN TERKINI

Penipu Rp 400 Juta Itu Dibui 2 Kalender

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan melakukan penipuan Rp 400 juta, akhirnya terdakwa Selamat Ang divonis 2 tahun penjara.

“Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangakain kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang mau pun menghapuskan piutang,” terang
majelis hakim diketuai Dahlia SH beranggotakan Immanuel Tarigan SH dan Eliwati SH, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/9/2020).

Vonis yang dijatuhkan kepada pria 39 tahun bermukim Jalan HM Yatim, Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan ini lebih ringan ketimbang tuntutan JPU Buha Reo Christian Saragih selama 2 tahun 6 bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa mau pun JPU Buha Reo menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, mengutip dakwaan, kasus penipuan ini bermula pada Juli 2018. Saat itu terdakwa Selamat Ang datang ke kantor pengusaha TA di Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota.

Terdakwa menceritakan bahwa kapal milik terdakwa tenggelam, karena hal itu terdakwa meminjam uang sebesar Rp400 juta kepada TA untuk digunakan terdakwa membeli kapal miliknya.

“Terdakwa berjanji dalam jangka waktu 1 tahun uang tersebut akan dikembalikan, sehingga korban pun memberikan pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp400 juta.
Uang tersebut ditransfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali yaitu pertama pada tanggal 20 Juli 2018,” ujar JPU Buha Reo.

Pertama, sambung JPU, korban mentransfer sebesar Rp200 juta, kedua, pada tanggal 27 Juli 2018, korban mentransfer uangnya sebesar Rp100 juta dan yang ketiga pada tanggal 30 Juli 2018 sebesar Rp100 juta.

“Selanjutnya, dua tahun kemudian terdakwa belum membayar uang tersebut, lalu kuasa hukum korban yaitu kantor hukum Jastama Advocate Lawyer Legal Consultant memberikan somasi pertama kepada terdakwa pada pada tanggal 07 Februari 2020, namun terdakwa tidak menghadirinya karena ada pekerjaan,” kata JPU.

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa kembali menerima somasi kedua dari kuasa hukum korban, namun terdakwa tidak juga menghadirinya.

“Dan melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan guna diproses secara hukum. Adapun kerugian yang dialami korban akibat dari perbuatan terdakwa, sebesar Rp400 juta,” pungkas JPU Buha Reo. (pi/win/ril)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button