OPINI

Perangkat Desa Terpasung Covid-19 (Oleh: RUSDI MUHAMMAD)

 

SEJAK merebaknya virus corona pertama kali ditemukan di kota Wuhan Cina menyebar ke belahan dunia tidak terkecuali Indonesia juga terkenak dampaknya.

Virus yang menyerang sistem pernapasan, menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut sampai terjadi kematian, membuat Pemerintah kalangkabut.
Berbagai bentuk bantuan sosial digulirkan kepada masyarakat miskin yang terdampak Covid-19.
Siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial terdampak Covid-19 ada keterianya.

Pengawasan dari masyarakat itu perlu agar tidak terjadi penyimpangan. Pada kenyataannya setelah data penerima bantuan sosial terdampak Covid-19 terpajang di kantor desa protes warga terjadi di kantor desa.

Penarik becak masih bebas mencari sewa. Perusahaan belum ada yang memPHK buruhnya.
Dampak ekonomi Covid-19 memang ada kitapun tak perlu mempertanyakan bantuan sosial terdampak Covid-19 yang disalurkan lemerintahan. Di antara kriteria tersebut pedagang kaki lima yang mata pencariannya mati sejak ada Covid-19, tukang becak yang kehilangan mata pencaharian, warga miskin yang kehilangan pekerjaan, keluarga ada sakit kronis, belum masuk PKH, tidak PNS dan sebagainya.

Sesungguhnya kalau berdasarkan ketentuan tersebut untuk Warga Langkat tidak terpenuhi. Pedagang kaki lima masih bisa berjualan seperti biasa, demikian pula dengan hal ini tak dipahami warga, sehingga menimbulkankan perdebatan panjang. Berbagai argumentasi muncul saling adu otot. Posisi Kades dan Kadus terpojok.

Pemerintah pusat agaknya kurang memahami psikologi sosial terdampak Covid-19 bagi masyarakat. Pidato-pidato Jokowi di televisi menjadi alasan bagi masyarakat untuk menuntut haknya. Kenyataan ini menjadi buah simalakama bagi kepala Desa dan Kadus.

Keluhan mereka tercetus di YouTube. Namun untuk Kabupaten Langkat belum ada berita ada Kades menolak bantuan sosial terdampak Covid-19. Kerja keras kadus/RT mendata warga terdampak Covid-19 patut kita apresiasi, meskipun bentuk dari penghargaan ini akan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Tapi yang namanya bantuan sosial tidak akan pernah bisa memuaskan setiap orang.

Selalu saja ada pihak yang merasa lebih berhak tapi tidak mendapatkan haknya. Kelompok ini lalu melakukan aksi penggalangan massa untuk melakukan unjuk rasa. Syah syah saja itu dilakukan karena undang undang menjaminnya. Protes warga terjadi karena berbagai permasalahan timbul setelah nama-nama yang tertera di kantor desa tak muncul.

Sementara itu nama tetangganya yang lebih mampu dari dirinya muncul. Kadus mencari sasaran warga cacian makian dan sumpah serapah. Warga menjadi kehilangan akal sehatnya. Padahal kadus hanya menjalankan tugas mengumpulkan KK dan KTP dari warga. Kadus bukan pemutus mereka hanya perantara. Keputusan pada Dinas Sosial.

Pemerintah telah menetapkan Posko tempat pengaduan bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan dari pemerintah namun tidak mendapatkannya. Posko ini bisa digunakan sebagai tempat pengaduan bagi masyarakat. Bagaimana pun juga bantuan sosial terdampak Covid-19 harus tepat sasaran. (***)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button