Beranda BERITA UTAMA Perhatian Buat IRT….Bocah 4 Tahun Di Delitua Dicabuli Tetangga

Perhatian Buat IRT….Bocah 4 Tahun Di Delitua Dicabuli Tetangga

113
0
Ilustrasi

DELITUA (podiumindonesia.com)- Ratna Sari Lubis (25) warga Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, mendatangi Polsek Delitua, Senin (2/9/2019) siang. Kedatangan ibu muda ini untuk mealporkan tetangganya berinisial FD (18), karena mencabuli anaknya sebut saja namanya Melati (4).

Informasi didapat di Polsek Delitua menyebutkan, kejadian pencabulan yang menimpa Melati, berawal saat korban dipangggil pelaku. Korban dibawa oleh FD ke samping rumah pelaku. Aksi itu dilakukan pelaku pada Sabtu (31/8/2019) sore.

Sampainya di samping rumah, pelaku yang diduga sudah tidak tahan lagi lalu memegang kemaluan korban menggunakan tangannya dan mencium bibirnya. Puas melakukan pencabulan, pelaku membawa korban duduk di depan rumahnya.

Tak lama berselang, ibu korban yang melihat korban bersama FD, lantas memanggilnya dan membawanya pulang. Sesampainya di rumah, korban langsung ditanya oleh Ratna. “Adakah kau dipeegang-pegang abang itu,”. Dengan polosnya korban menjawab, ” ada Mak, punya awak di pegang abang itu dan bibir awak diciumnya,”.

Mendengar perkataan Melati, Ratna kemudian mendatangi FD yang saat itu berada di rumahnya. Sampainya di rumah FD, Ratna mempertanyakan kepada pelaku tentang pencabulan yang di lakukannya kepada Melati. Dengan tenang, FD menjawab tidak ada melakukannnya terhadap Melati.

Tidak puas dengan jawabannya FD, Ratna memilih pulang. Malam harinya, Ratna bersama suaminya kembali mendatangi, rumah FD. Disitu, Ratna bersama suaminya berjumpa dengan orang tua FD dan menceritakan kejadian yang dialami putrinya. Kemudian, orang tua mempertanyakan kepada anaknya. FD pun membanarkan apa yang di katakan ibu Melati. Mendengar jawaban FD, Ratna marah besar. Lantaran, saat siang hari tadi, FD tidak mengakuinya.

Tak senang dengan perkataan FD, Ratna dan suaminya pulang kerumah. Setelah di lakukan musyawarah dalam keluarga. Akhirnya Senin (2/9/2019) membuat laporan secara resmi ke Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH, melalui salah seorang petugas membenarkan adanya laporan pencabulan. “Korban sudah buat laporan dan kini di ruangan PPA,” kata seorang petugas.(pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini