Beranda HUKUM Petani Desa Sei Lintur Resah Dituduh Duduki Lahan PT Primasu

Petani Desa Sei Lintur Resah Dituduh Duduki Lahan PT Primasu

138
0

LANGKAT (podiumindonesia.com)- Puluhan petani di Desa Sei Lintur, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat resah. Pasalnya, lahan yang dikuasai puluhan tahun sejak 1990-an, bahkan sawit dan rambung yang ditanam sudah akan direplanting tidak pernah ada masalah.

Tapi belakangan ini para petani tersebut merasa resah karena dituduh memduduki dan menggarap lahan PT Primasu. “Bahkan pihak perusahaan mengadukan para petani ke Polres Langkat ada yang sudah dijadikan tersangka sebanyak tiga orang,” kata M Anshori Lubis, selaku petani sawit didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Safril SH menyampaikan kepada wartawan, Sabtu kemarin.

Menurut Anshori Lubis, mereka selaku petani di Desa Sei Litur yang lahannya hampir rata-rata puluhan hektar menjadi heran dituduh menduduki dan menggarap lahan PT Primasu. “Padahal itu lahan kita buka hutan sendiri ada juga yang membeli dari petani lain selama ini tidak ada masalah,” tukasnya.

Belakangan ini PT Primasu mengkalim lahan seluas 37 hentar dikuasai pihak perusahaan yang berkedudukan lahan HGU di Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

“Sejak tahun 1990-an lahan itu kami punya dan kami juga ada bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Banhgunan) selama ini tidak ada permasalahan. Sawit dan rambung yang kami tanam sudah akan kami replanting, ketika kami petani diadukan oleh pihak PT Primasu ke Polisi kami terkejut,” terangnya.

Safril SH selaku PH M Anshori Lubis menambahkan bahwa sengketa lahan petani Desa Sei Litur dengan PT Primasu yang mengkalim ladang petani itu miliknya, itu harus diukur ulang HGU-nya.

“Saya sudah turun ke lokasi lahan yang diklaim PT Primasu bahwa itu ada perbatasan dengan lahan tadah hujan. Di sebelah timurnya itu lahan PT Primasu dan di sebelah baratnya itu lahan klien saya. Maka jangan buru-buru menuduh klien saya itu menduduki dan menggarap lahan PT Prima saya tidak setuju itu, sebelum pengukuran ulang yang sah lahan yang disengketakan sesuai dengan notulen RDP (Rapat dengan pendapat) Komisi A DPRD Langkat tahun 2017 lalu,” ujar Safril.

Seharusnya polisi bersikap bijaklah jangan tiba-tiba menjadikan tersangka para petani sebelum ada pengukuran yang sah. “Sementara klien saya ini menggarap lahan itu sejak tahun 1990 atas nama PT Prima mana suratnya kapan itu. PT Prima sudah menggarap lahan tadah hujan itu tidak dibenarkan pemerintah. Kenapa polisi diam saja tangkaplah PT Prima itu,” cetus Safril yang mendampingi kliennya.(sahrul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini