MEDAN – Polisi Polda Sumut meringkus seorang pemuda tersangka kurir narkoba di Terminal Bus Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir pil Ekstasi.
Informasi dihimpun, Jum’at(26/12/2025) menyebutkan tersangka kurir narkoba itu bernama Handika(30) warga Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel kepolisian terkait adanya dugaan pengiriman narkotika melalui salah satu loket bus di Terminal Lubuk Pakam menuju Jakarta, pada Selasa (22/12). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 4.000 butir pil ekstasi. Yang mengejutkan, seluruh barang haram tersebut disembunyikan di dalam mesin pemanggang listrik (electric grill) yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
Pelaku diduga berperan sebagai kurir dan memanfaatkan jalur transportasi umum serta momentum jelang libur Natal dan Tahun Baru untuk menjalankan aksinya. Proses pengamanan pelaku di terminal sempat direkam warga dan videonya menyebar di berbagai platform media sosial.
Saat ini, Handika telah diamankan di Polda Sumatera Utara bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian masih mendalami jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain.
Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi membenarkan penangkapan tersebut dan tersangka dalam proses penyidikan dan pengembangan.








