Beranda BERITA UTAMA Pekerjaan Penataan Lansekap Kolam Retensi Martubung pada Dinas SDABMBK Jadi Temuan BPK

Pekerjaan Penataan Lansekap Kolam Retensi Martubung pada Dinas SDABMBK Jadi Temuan BPK

157
0

MEDAN – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatra Utara mengungkap temuan pada pekerjaan penataan lansekap kolam retensi martubung yang di kerjakan oleh CV. CA, Selasa (23/12/25).

Temuan itu berdasarkan audit BPK dengan nomor : 74/LHP/XVIII.MDN/12/2024, berdasarkan kontrak nomor
001.18.036/SPK/KPA.BK/PKH/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 sebesar Rp4.378.443.926,00 jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 29 Juli s.d 26 Oktober 2024.

“Atas kontrak tersebut dilakukan perubahan berdasarkan CCO dengan Nomor 001.12.B/BA-
ADD/PKH/DSDABMBK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024,” tulis BPK dalam auditnya.

Masih dalam catatan BPK, pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai dan diserahterimakan berdasarkan BAST PHO Nomor 001.25.C/BA/PKH/DSDABMBK/X/2024 tanggal 25 Oktober
2024 dan telah dibayar lunas kepada CV. CA, melalui SP2D terakhir nomor 12.71/04.0/000965/LS/1.03.2.11.0.00.01.0000/PPR1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 sebesar Rp1.751.377.570,00.

“Hasil pemeriksaan fisik dari pekerjaan pada tanggal 27 Februari 2025 bersama PPK,
PPTK, Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa dan pihak Inspektorat serta hasil uji kuat tekan beton pada Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan (Polmed) menunjukkan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan sebesar Rp122.074.286,20,” urai BPK.

Tabel Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi.

1. Area Jogging Track/Pemasangan paving block
tebal 6 cm, dengan kekurang volume senilai Rp.37.960.034,02

2. Area taman/pemasangan paving block
tebal 6 cm dengan kekurangan volume. RP.35.224.753,02

3. Area parkir rumah pompa/paving block tebal 6 cm natural dengan kekurangan vume Rp.33.325.349,16

4. Menanam bunga perdu/ menanam Lili Paris dengan kekurangan volume Rp.15.564.150,00

Dengan jumlah total kekurang volume setara Rp. 122.074.286,20.

Atas temuan tersebut, Pemko Medan melalui Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan yaitu CV CA mengembalikan dan menyetorkan ke kas dserah sebesar Rp122.074.286,20.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini