LANGKAT (podiumindonesia.com)- Kepolisian Resort Kabupaten Langkat mengamankan tersangka Zulhamsyah alias Zul alias Adek Lukman (39) warga Lingkungan IX Kelurahan Pekan Besitang, karena diketahui membakar empat mushaf Al Quran, Jumat (28/12).
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK, melalui Wakapolres Kompol Hendrawan SIK MH, di Stabat, Jumat, yang juga turut didampingi Kasat Reskrim AKP Juriadi Sembiring.
Wakapolres Langkat menjelaskan pada mulanya saksi Aldi mengantar surat kabar ke rumah Halimah (ibu kandung) tersangka, lalu dihalaman depan terlihat ada empat mushaf Al Quran sedang terbakar.
Lalu saksi melaporkan adanya pembakaran mushaf Al Quran itu, kepada Kepala Lingkungan Muhammad Satta, lalu diikuti Tukirin, Haris, Putra, Eamli, Kasim, Misran, Cokro, Sumardi mendatangi tempat kejadian perkara.
“Keseluruhan saksi melihat kitab Al Quran sedang terbakar masih menyala apinya sedangkan pemilik rumah tidak kelihatan,” katanya.
Lalu salah seorang saksi Sumadi memadamkan api. Lalu sebagian saksi lainnya mengedor kediaman Halimah lalu dibuka oleh pelaku Zulhamsyah alias Zul alias ADek Lukman. Ketika ditanyakan mana ibunya dijawab tersangka sedang di Aceh.
Dari keterangan tersangka ini, dirinya yang membakar Al Qurandengan cara disiram dengan minyak bensin, lalu menyalakan api dengan mempergunakan mancis dengan tujuan pelaku membakar mushaf Al Quran agar menjadi hancur serta menjadi abu.
Hendrawan menyampaikan tersangka ini amsih menjalani pemeriksan keterkaitan dengan pembakaran Al Quran yang terjadi baru-baru ini di Kelurahan paya Mabar Kecamatan Stabat, Senin (24/12).
Dari pengamanan yang dilakukan polisi ditemukan juga berbagai barang bukti diantaranya empat mushaf Al Quran yang sudah terbakar, golok, berbagai buku, serta topi Santa Klaus warna merah.
Selain itu juga tersangka ini dari pemeriksaan urine yang dilakukan oleh polisi positif mempergunakan narkotika. (PI/ANT)