Home BERITA UTAMA Polsek Delitua Amankan Residivis Ranmor dan Penadah, 1 Lagi DPO

Polsek Delitua Amankan Residivis Ranmor dan Penadah, 1 Lagi DPO

72
0

DELITUA (podiumindonesia.com)- Jengrek!!! Dua bandit masuk kandang Polsek Delitua. Pelaku inisial FS (24) pemain pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang tinggak di Jalan Pintu Air IV, Gang Jadi Baru, Kwala Belaka. 

Sedangkan DA alias Pakde (49) warga Jalan Pintu Air IV, diganjar pasal 480 KUH Pidana selaku penadah. Rekan mereka pun inisial E masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keterangan diperoleh, Senin (30/9/2024), bahwa pelaku FS diamankan di Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Minggu (29/9/2024) malam.

Kasus berawal pada Jumat (27/9/2024) siang, sepeds motor Honda Vario milik Ruth Tampubolon (21) hilang di parkiran kosnya di Jalan Luku 1, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Atas kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Delitua sesuai LP/B/408/V/2024/SPKT/POLSEK DELTA/POLRESTABES MEDAN. Selanjutnyan Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma memerintahkan Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar bersama tim melakukan penyelidikan.

“Kita pun bergerak cepat dengan melakukan patroli 3C di wilayah hukum Polsek Delitua. Sasaran kita saat itu kawasan Jalan Luku, Kwala Bekala,” terangnya.

Tak lama kemudian personil melihat dua orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan di TKP. Seorang pelaku inisial FS turun dari sepeda motor untuk melakukan pengintaian.

“Temannya inisial E (DPO) standby di atas sepeda motor. Karena kecurigaan itu pula tim menggeledah FS yang sudah mempersiapkan satu set kunci letter ‘T’. Melihat FS ditangkap, rekan pelaku inisial E langsung melarikam diri,” terangnya.

Saat diintrogasi, pekau FS mengakui berencana ingin memetik sepeda motor bersama temannya E yang keburu kabur.

Hasil introgasi terhadap pelaku inisial FS bahwa benar telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban.

Ada pun sepeda motor milik korban Honda Vario BK 4793 TBK yang diparkirkan di depan rumah kosnya.

“Pelaku FS juga mengaku ada melakukan pencurian sepeda motor di tempat lain di wilayah hukum Polsek Deli Tua mau pun di luar wilayah hukum Polsek Deli Tua,” tambah Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar.

Pelaku FS juga mengaku pernah menjalani hukuman penjara kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2019 dan selesai menjalani hukuman pada tahun 2020. (doer)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here