DELITUA (podiumindonesia.com)- M. Ariyanto (27), warga Jalan Karang Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia diringkus unit Reskrim Polsek Delitua, karena mencuri kendaraan bermotor. Sementara temannya masih dalam pengejaran petugas.
Ditangkapnya M. Ariyanto, setelah korbannya, Isabel Riaki Boru Sinaga (18), warga jalan Karya Tani, Gang Sepakat, No.16, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, membuat laporan ke Polsek Delitua Minggu (5/7/2020) sore.
Laporan korban tertuang di LP/765/K/VII/2020/SPKT/Sekta Delta tanggal 05-Juli- 2020. Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting kepada wartawan Senin (6/7/2020) siang, menjelaskan M. Arianto ditangkap terkait bawa kabur Honda Beat BK 5576 AHA milik Isabel Riaki boru Sinaga dengan menggunakan kunci leter T.
Dikatakan bahwa yang bersangkutan sewaktu menjalankan aksinya bersama rekannya. ”Ketika kita menerima laporan dari korban, Tim
Unit Reskrim Polsek Delitua langsung meluncur ke TKP, dan meringkus tersangka,. Tersangka mengakui perbuatannya bersama temannya,” terangnya.
Guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka diboyong ke Mapolsek Delitua, bersama barang buktinya, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5576 AHA, dan 1 buah kunci leter T, untukmempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sekitar 7 tahun kurungan,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.(pi/als)