Beranda HUKUM & KRIMINAL Polsek Delitua Ringkus Pemakai Ganja Di Gang Sejarah

Polsek Delitua Ringkus Pemakai Ganja Di Gang Sejarah

115
0


DELITUA (podiumindonesia.com)- Ponijo Tarigan (39) warga Jalan Sejarah Gang Damai, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang harus menginap di balik terali besi untuk beberapa tahun lamanya.

Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap tim pegasus reskrim Polsek Delitua di Jalan Sejarah Gang Pancur, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Tua. Saat ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan 1 batang rokok Surya berisi daun ganja kering, 1 bungkus kecil ganja kering  dan 1 bungkus rokok surya.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH melalui kanit reskrimnya Iptu Pol Idem Sitepu SH mengatakan, Pada Kamis (29/8/2019) sore, diterima Informasi dari masyarakat bahwa ada 1 orang laki-laki sedang mengkonsumsi narkoba jenis ganja di Jalan Sejarah Gang Pancur.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim pegasus Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh panit luar Iptu AT Pakpahan langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang sedang jalan kaki sambil mengisap daun ganja dengan menggunakan puntung rokok gudang garam Surya.

Berdasrakan penemuan itu, petugas melakukan penggeledah di tubuh tersangka. Saat itulah tersangka menjatuhkan puntungan rokok Surya yang berisi daun ganja kering dan bungkusan kecil berisi daun ganja. Bersama barang bukti, tersangka selanjutnya diboyong ke Polsek Deli tua untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

Iptu Pol Idem Sitepu juga menambahkan, pihaknya langsung membuat laporan jenias A, mengirimkan barang bukti ke Labfor, lengkapi mindik dan mengirim berkas ke jaksa Penuntut Umum agar segera disidangkan. (ash)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini