Home HUKUM & KRIMINAL Polsek Delitua Sikat 3 Bandit Ranmor Beraksi di Jalan AH Nasution

Polsek Delitua Sikat 3 Bandit Ranmor Beraksi di Jalan AH Nasution

35
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Aristo Boy Bria ketiban sial. Lelah bekerja, akhirnya pria 34 tahun ini istirahat di salah satu lokasi Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor, Kamis (26/9/2024)
pukul 02:00 WIB. Tak lama merebahkan diri, alhasil lelaki yang tinggal di Jalan Nuri, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, ini tertidur lelap.

Apesnya, saat terbangun, sepeda motor Honda Beat BK 5641 ALP beserta dua unit ponselnya raib digarong maling. Atas kejadian itu korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Delitua.

Selanjutnya Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma memerintahkan Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar untuk melakukan penyelidikan. Dan hasilnya, tiga hari berselang, dua pelaku berhasil diamankan bersama seorang penadah.

“Ya, kita sudah mengamankan dua pelaku dan seorang penadah yang melakukan aksi pencurian kendaraan milik korban Aristo Boy Bria. Ketiga pelaku diringkus pada Minggu (29/9/2024) dini hari WIB,” terang Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar, Sabtu (5/10/2024).

Dijelaskan, setelah korban membuat laporan pengaduan itu, personil melakukan patroli di seputaran lokasi kejadian. Dari informasi diperoleh, bahwa pelaku yakni inisial TAPU (25) warga Jalan Garu I, Gang Cempaka No 74 B, Kelurahan Harjo Sari I, Kecamatan Medan Amplas sedang berada di Jalan AH Nasution Gang Jaya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

“Pelaku TAPU saat berada di lokasi penangkapan tidak sendiri. Dia bersama temannya yang saat itu sedang beraksi inisial MVSH (20) warga Jalan Garu 2A, Gang Sri Rezeki No 54 H, Kelurahan Harjo Sari I, Kecamatan Medan Amplas,” ulas AKP Maruli Tua Siregar.

Namun, jelasnya, ketika akan diamankan, kedua pelaku coba melakukan perlawanan. Hanya saja bisa digagalkan personil yang berada di lokasi penangkapan. Bahkan, lanjutnya, pelaku juga sempat membuang tas sandang warna hitam sebelum ditangkap.

“Setelah kita introgasi, kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban. Dan sepeda motor itu telah dijual kepada penadah inisial JA alias Jojo,” ujarnya.

Usai mendapatkan keterangan dari kedua pelaku, tim selanjutnya mengarah ke rumah Jojo (27) yang berada di Jalan Perhubungan, Kecamatan Medan Amplas. Tak butuh waktu lama bagi personil untuk meringkus Jojo yang merupakan penadah.

“Dari tangan Jojo itu kita sita barang bukti sepeda motor korban Arista Boy Bria. Selain itu turut kita amankan 1 kunci T, handphone, 1 sepeda motor Honda Beat warna hitam hasil curian, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abuabu yang digunakan untuk beraksi, 2 tas sandang hitam,” ungkap AKP Maruli Tua Siregar menambahkan bahwa ketiga pelaku juga melakukan aksinya di sejumlah wilayah hukum Polsek Delitua. (doer)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here