Home HUKUM & KRIMINAL Polsek Delitua Tembak Pelaku Curanmor 

Polsek Delitua Tembak Pelaku Curanmor 

39
0

MEDAN (podiumindonesia.com)-  Meski sudah tertangkap, namun pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor ini coba melakukan perlawanan. Tak cuma itu, pelaku bernama Rehan tersebut bahkan berusaha melarikan diri. 

Dua kali tembakan peringatan diletuskan personil Polsek Delitua, pun tak diindahkan pemuda 21 tahun yang tinggal di Jalan Brigjend Zein Hamid itu. Alhasil, petugas menembak kaki pelaku. Penangkapan terhadap pelaku sendiri pada Sabtu (7/9/2024) pukul 10.00 WIB.

“Hasil penyelidikan dan rekaman CCTV tampak pelaku beraksi bersama temannya. Mereka melakukan Curas di Jalan Asrama Haji Medan,” terang Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar, Selasa (10/9/2024).

Pelaku saat beraksi bersama temannya inisial E dan beberapa lainnya. Nah, lanjut AKP Maruli Tua Siregar, dari informasi yang didapat, petugas mengetahui keberadaan pelaku Rehan.

Namun sayang, ketika dilakukan pengembangan, pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri. “Kita sudah memberikan tembakan peringatan tapi pelaku tak tetap melawan sehingga personil menambak kaki pelaku,” ungkapnya.

Usai penembakan itu lalu pelaku dibawa ke RS Bhayangkara. Turut juga diamankan dari tangan pelaku berupa sajam jenis parang, jaket hoodie hitam, topi coklat merk adidas, kunci letter T dan hape.

Disebutkan, ada 5 laporan yang masuk ke Polsek Delitua terkait Curas. Di antaranya pada 12 Juni 2024 di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Kemudian pada 16 Juli 2024 lokasi di Simpang Jalan Berliansari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.

Selanjutnya pada 16 Agustus 2024 di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Di depan BRI Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor oada 22 Agustus dan terakhir pada 27 Agustus 2024 juga di Jalan Brigjend Zain Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatn Medan Johor.

Terpisah, kedua korban yakni Gunawan Bakti (46) warga Jalan Pasar Senen No 38, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun dan Ustadz Banu Baskara (30) tinggal di Jalan Bunga Pancur IX, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, mengapresiasi kinerja Polsek Delitua yang menangkap seorang pelaku.

Diceritakan, kasus yang menimpa korban Gunawan Bakti pada Sabtu (17/8/2024) subuh. Korban yang mengendarai Honda Scoopy dipepet tiga orang pekaku. Seorang pelaku sempat menendang sepeda motornya hingga membuatnya terjatuh. Saat terjatuh itu pula korban diancam menggunakan senjata tajam. Tak pelak, korban cuma nisa pasrah saat pekaku meminta sepeda motor korban. Atas kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Delitua.

Nasib yang sama juga dialami Ustadz Banu Baskara yang nyambi sebagai ojek online ini. Peristiwa yang dialami korban pada Rabu (4/9/2024) subuh. Korban dipepet empat pelaku mengendarai dua kendaaraan. Sedangkan TKP di Jalan Asrama Haji Medan. (doer)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here