MEDAN (podiumindonesia.com)- Polsek Delitua mengungkap kasus perampokan menggunakan mobil rental di Jalan AH Nasution, Rabu malam kemarin. Bahkan, dua dari lima tersangka telah diamankan bersama barang bukti. Kedua tersangka yang telah mendekam ditahanan yakni K (42) warga Jalan Parang IV Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan HT (41) warga Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Sedangkan pelaku lainnya, D bersama dua orang temannya masih dalam pengejaran petugas (DPO). Kasus ini bermula dari perampokan yang dialami Siwan Berutu (27) warga Jalan Beskem, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang.
Malam kejadian itu, dia berhenti di Jalan AH Nasutioan tepatnya di depan Ayam Penyet Surabaya (TKP). Tak lama kemudian datang pelaku yang turun dari mobil langsung mengampiri korban dan merampas tasnya.
“Karena saya mempertahankan tas saya, pelaku dan temannya memukuli saya sehingga tangan saya luka. Mereka membawa lari tas saya yang berisikan uang tunai sebesar Rp60 juta dengan menggunakan mobil pribadi dengan No Pol BK 1144 MU,” terang Berutu, kemarin.
Terkait itu, Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma melalui Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, membenarkan atas pengungkapan dan juga penangkapan pelaku kasus curas tersebut.
“Iya benar. Dua pelaku sudah diamankan dan tiga lainya masih dalam pengejaran,” sebut Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring.
Dalam pengungkapan kasus curas tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza Nopol BK 1144 MU, ponsel warna emas Merk Oppo dan Infinix serta tas ransel warna hitam merk Polo Pro (Koyak).
Satu buku tabungan BCA, buah celana pendek warna biru, buah baju lengan panjang warna coklat, topi warna coklat dan uang tunai sebanyak Rp12.400.000.
“Awalnya kita berhasil menemukan mobil yang digunakan pelaku untuk merampok di rumah milik Octa Br Sinambela di Jalan Bahagia, Kelurahan Titi Rantai, Medan Baru. Dari situ team menginterogasi pemilik mobil,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka K menghubungi pemilik mobil lewat telepone Whatshap dengan mengatakan hendak merental mobil Toyota Avanza dan mengatakan kepada pemilik mobil bahwa yang menjemput mobil tersebut adalah temanya HT.
Hari berikutnya, unit Reskrim Polsek Delitua mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor (Depan Ayam Penyet Surabaya) terjadi kasus perampokan.
Berbekal informasi dari pemilik mobil, team melakukan penyelidikan kepada kedua orang tersebut. Dan sekira pukul 23.00 WIB, team berhasil mengamankan tersangka KG di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Tersangka mengakui telah merental mobil tersebut bersama empat kawannya. Dari hasil itu tersangka mendapatkan Rp11 juta.
Setelah melakukan pengembangan, team kembali melakukan pengejaran terhadap temannya dan berhasil mengamankan HT di sebuah warung di Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan johor.
“Sekarang kedua berikut berbagai barang bukti sudah diamankan ke komando guna penyelidikan lebih lanjut. Dan tersangka inisial D bersama dua orang rekannya masih dalam pengejaran petugas dan statusnya sudah masuk DPO,” tandasnya. (pi/doer)