PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Terkait Tambang diduga Ilegal yang ada di Desa Namorih Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang, Rusak Alur Sungai (DAS) Belawan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH yang dikonfirmasi wartawan Jum’at (2/9/2022) siang mengatakan Polsek Pancurbatu dan Pidsus Polrestabes Medan sudah melaksanakan lidik.
Saat wartawan kembali mempertanyakan prihal tindakan selanjutnya yang akan dilakukan, Kasat mengatakan tetap koordinasi dengan instansi terkait, dinas terkait.
Masih kata Kasat, setelah pihaknya berkordinasi dengan instansi dan dinas terkait, dia juga berjanji akan memberitahukan perkembangan selanjutnya.
Sementara itu, Camat Pancurbatu Sandra Dewi S.STP yang kembali dikonfirmasi wartawan tentang tindakan apa yang akan dilakukan pihaknya terkait lokasi Galian C Desa Namorih yang diduga ilegal, tidak juga menjawab.
Dengan tidak adanya respon dari orang nomor satu di Kecamatan Pancurbatu, seolah sang camat memberi restu terhadap para perusak lingkungan.
Sekedar diketahui, penambangan tersebut dilakukan menggunakan alat berat berupa excavator untuk mengambil hasil perut bumi yang ada sekitar DAS sungai Belawan, dan mengeluarkan isinya berupa pasir, sirtu dan koral.
Warga setempat yang enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan menerangkan, sungai Belawan tersebut mengalir hingga ke sungai Deli.
“Semenjak adanya tambang ini sungai Belawan menjadi keruh, padahal sungai Belawan ini mengalir hingga ke sungai Deli,” sebutnya. (pi/doer)