Beranda POLITIK Porsi Di Pilkada, Kejaksaan Bagian Dari Gakkumdu

Porsi Di Pilkada, Kejaksaan Bagian Dari Gakkumdu

127
0

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Tugas pokok dan fungsi kejaksaan serta beberapa bidang yang ada di lembaga penegak hukum ada beragam. Terdiri dari bidang tindak pidana umum, pidana khusus, intelijen, pembinaan dan pengawasan.

Demikian dijelaskan Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Jan S Maringka saat memberi kuliah umum Kuliah di Auditorium Universitas Sumatera Utara, Rabu (6/3/2019) diikuti ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Medan.

Materi kuliah mengusung topik “Generasi Millenial, Generasi Sadar Hukum” – Kenali Hukum dan Jauhkan Hukuman.

Hadir dalam acara tersebut Jamintel juga didampingi Kajati Sumut Fachrudin Siregar, Kajati Aceh Irdham, para Asisten di Kejatisu, Kabag TU, para Kajari serta undangan lainnya.

“Masing-masing bidang ini saling bersinergi dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Upaya yang paling dikedepankan sebagai upaya preventif agar masyarakat semakin sadar hukum dan menjauhkan diri dari hukuman,” terangnya.

Menjelang pemilihan umum legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 17 April 2019 nanti, lanjut Jan S Maringka, kejaksaan juga masuk sebagai bagian dari Gakkumdu bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu.

“Harapan kita, generasi millenial semakin menyadari arti pentingnya berpartisipasi dalam menyalurkan hak suaranya pada Pemilu dan Pileg nanti,” tukasnya

Dalam sesi tanya jawab, seorang mahasiswa Fakultas Hukum USU menanyakan apakah mahasiswa bisa melakukan pengawasan terhadap oknum jaksa yang nakal?

Mantan Kajati Sulawesi Selatan dan Barat ini menyampaikan bahwa sekarang eranya keterbukaan informasi.

Pengawasan terhadap institusi kejaksaan selain dilakukan oleh bidang pengawasan, kejaksaan juga diawasi oleh Komisi Kejaksaan dan saat ini seluruh elemen masyarakat bisa menyampaikan laporan secara online (aplikasi e-Lapdu) tentang kejaksaan.

Pada kesempatan itu, Jan S Maringka menyampaikan bahwa bidang intelijen juga melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang ada ditengah-tengah masyarakat (Pakem).

Pengawasan yang dilakukan adalah sebagai upaya preventif untuk menghindari terjadinya konflik ditengah-tengah masyarakat.

“Yang pasti, institusi kejaksaan saat ini sedang melakukan reformasi birokrasi. Jaksa adalah sahabat masyarakat, jadi seluruh elemen masyarakat perlu diedukasi tentang hukum agar mengerti hukum, taat hukum dan menjauhi hukuman,” pungkasnya. (syahduri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini