Beranda MEDAN TERKINI PPKM Sumut, Kabupaten Langkat Kategori Level 2

PPKM Sumut, Kabupaten Langkat Kategori Level 2

99
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/49/INST/2021, ada sekira 21 daerah dari 33 kabupaten/kota se-Sumut yang masuk kategori PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 2. Di antaranya Kabupaten Langkat, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Deliserdang, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Toba, Mandailing Natal, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Batubara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Kota Medan, Pematangsiantar, dan Padangsidimpuan.

Untuk itu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta semua daerah mematuhi ketentuan PPKM untuk terus menekan penyebaran Covid-19 di Sumut.

“Saya harap ketentuan PPKM kita patuhi, cermat melihat segala penambahan kasus, melakukan testing, tracing dan treatment sesuai ketentuan juga protokol kesehatan (prokes),” katanya, Kamis (25/11/2021)

Ada pun sembilan daerah yang masuk kategori PPKM Level 1 yakni Kabupaten Nias, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Kota Sibolga, Binjai, Tebing Tinggi, Gunung Sitoli.

Sedangkan tiga daerah masih berada di PPKM Level 3 yaitu Padanglawas, Padanglawas Utara dan Kota Tanjungbalai.

Menurut Edy Rahmayadi, salah satu yang membuat kabupaten/kota masih masuk ke level 3 karena belum mencapai target baik itu, testing, tracing dan treatmen atau vaksinasi. Per 24 November ada tiga penambahan kasus di Sumut yaitu di Kota Medan. Karena itu, Edy Rahmayadi berharap Kabupaten/kota bisa memenuhi target untuk menurunkan level PPKM.

“Penyebaran kasus kita sudah sangat menurun, kemarin itu penambahan ada 10 dan hari ini hanya tiga. Itu bisa kita tekan terus dengan mematuhi dan melaksanakan ketentuan di setiap level PPKM,” tandasnya. (pi/ant)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini