Beranda HUKUM & KRIMINAL Raja Dibui Gegara Edarkan Ganja

Raja Dibui Gegara Edarkan Ganja

120
0

DELITUA (podiumindonesia.com)- Ahmad Raja (19 ) warga Jalan Besar Deli Tua Gang Sentosa, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang terpaksa digari polisi.

Pasalnya, pria yang masih muda ini mengedarkan daun ganja kering di belakang rumah Iyar Jalan besar Delitua Gang Kamboja Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang Rabu (9/10/2019) malam. Darinya, petugas Reskrim Polsek Delitua menemukan 7 amp daun ganja kering siap edar dan 15 lembar kertas tiktak.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH M.Hum yang dikonfirmasi melalui kanit reskrimnya Iptu Pol Idem Sitepu SH menjelaskan, petugas menerima informasi dari masyarakat kalau di belakang rumah Iyar Jalan Besar Delitua Gang Kamboja Desa Kede Durian, Kecamatan Delitua sering dijadikan tempat transaksi dan lokasi pakai natkoba.

Mendapat informasi yang berharga, Unit Reskrim Delitua dipimpin Panit Luar Iptu AT Pakpahan langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggrebekan. Sekira pukul 20.30 WIB, tim melakukan penggerebekan lokasi yang dilaporkan warga. Di sana diamankan pelaku yang sedang memegang satu amp daun ganja kering.

Berdasarkan barang bukti tersebut, kemudian tim mengintrogasi tersangka dan mengaku ada menyimpan 6 amp di pohon rambutan tak jauh dari lokasi penggerebekan. Tersangka juga mengaku kalau daun ganja tersebut memang untuk dijualnya kepada para pengguna. Bersama barang bukti, tersangka diboyong ke komando untuk dilakukan proses lanjut.

Iptu Pol Idem Sitepu menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini