EKONOMIHUKUMMEDAN TERKINI

‘Ratu’ Tega!!! Pecat Karyawan Hamil Saat Covid-19

 



MEDAN (podiumindonesia.com)- PT Hugo pecat karyawan yang sedang hamil di masa pandemi Corona Virus Diasease (Covid-19).

Pasalnya, pemecatan sepihak yang dilakukan PT Hugo alias Pabrik Juara Medan terhadap Ida Tumanggor dikarenakan sedang hamil 9 bulan pada bulan Februari 2020.

“Saya sudah bekerja selama 4 tahun, dipecat karena hamil, kemarin sewaktu dipecat usia kandungan memasuki 9 bulan,” kata Ida Tumanggor kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).

Ibu dua anak ini, menyebutkan telah bermohon sembari menangis di hadapan Pimpinan Perusahaan (Nyonya-red) usai masa kelahiran selesai agar dapat diperkerjakan kembali. Mengingat anaknya yang masih kecil-kecil perlu biaya, sementara suaminya hanya pekerja serabutan.

“Diberikan tiga juta, lalu setelah 3 bulan usai melahirkan saya bermohon kepada Nyonya untuk dipekerjakan kembali namun saya tidak diizinkan, saya menangis bermohon lalu dikasih uang Rp 200 ribu,” tutur Ida yang mengaku terpaksa menerima uang tersebut untuk membeli keperluan anaknya.

Sementara itu, Pimpinan Perusahan PT Hugo dikonfirmasi di ruang kerjanya, enggan menjawab dan pergi begitu saja sembari memanggil bawahannya, Ayen.

“Lagi sibuk banyak kerjaan,” ujar Pimpinan Perusahan PT Hugo yang disapa Nyonya oleh karyawannya. Ayen yang disebut-sebut sebagai manajer perusahaan mengklaim telah memberikan pesangon sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. “Iya, tanya Ida dulu lah,” ucap Ayen.

Ketika ditanyakan kembali oleh wartawan, mengenai pemberian uang sebesar Rp 3 juta landasan pemecatan untuk pembayaran pesangon, Ayen berkilah dan tidak mengetahui fungsi pemberian uang tersebut.

“Ya ngak tahu juga, nanti tanyak dia duluan lah,” jawab Ayen.

Kangkangi UU Ketenagakerjaan

Menyikapi peristiwa tersebut, Sekretaris Umum Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Aris Rinaldi Nasution merasa miris melihat kebijakan perusahan yang tega memecat ibu hamil di masa Covid-19. Ia menilai perusahaan mengangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Jadi, apabila perusahaan melakukan PHK atau memaksakan seorang pekerja tersebut untuk resign maka perusahaan tersebut telah mengangkangi UU Ketenagakerjaan dan di nilai Perusahaan tersebut tidak memahami UU Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Ditegaskan Aris, pada prinsipnya perusahaan tidak dapat memaksa seorang pekerja untuk mengundurkan diri (resign) mau pun pemutusan hubungan kerja (PHK) karena seorang pekerja tersebut hamil atau melahirkan.

“Hal ini didasarkan pada Pasal 153 ayat (1) huruf e UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya,” sebutnya.

Lebih jauh diterangkannya, perusahaan tidak dapat memaksa seorang pekerja untuk mengundurkan diri, karena pada dasarnya pengunduran diri haruslah didasarkan pada kemauan dari pekerja.

“Hal ini sesuai peraturan Pasal 154 huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyatakan
pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali,” pungkas Aris sembari berjanji akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjan dan Pengadilan bila tidak ada itikad baik dari perusahaan. (pi/win/ril)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button