MEDAN (podiumindonesia.com)- Karena ketidakleluasaan keputusan Mahkamah Konstitusi dan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang syarat bagi warga yang hendak pindah memilih (melalui kepemilikan formulir A5), ratusan mahasiswa di Kota Medan Terancam tidak ikut mencoblos (Golput) pada Pemilu 17 April 2019.
Kondisi tersebut terlihat pada proses pengurusan formulir pindah memilih di kantor KPU Medan hari ini, Selasa (9/4/2019). Terdapat banyak mahasiswa yang bermaksud mendapatkan formulir A5 terpaksa pulang tanpa hasil karena tidak memenuhi kriteria seperti keputusan MK.
Bersama pegiat Pemilu berkwalitas dari Jokowi Center (JC) Sumut para mahasiswa sempat ngotot agar formulir yang diinginkan bisa didapatkan. Namun oleh komisioner KPU dari Divisi Hukum dan Pengawasan Jefrizal, hal itu tidak diberikan.
Kata Jefrizal, syarat untuk mendapatkan formulir A5 berdasarkan keputusan MK ada empat. Yakni, berstatus tahanan, tengah terjadi bencana alam, sakit (dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter dan pindah bekerja (dibuktikan dengan surat dari perusahaan).
“Di luar empat syarat tersebut kami tidak penuhi permintaan formulir A5,” ujarnya.
Terkait Peraturan KPU No. 2/2019 yang baru diterbitkan pada 2 April lalu, Jefrizal dan komisioner lainnya menyatakan tidak bisa melaksanakan karena belum ada petunjuk teknisnya. Oleh karenanya mereka masih mengacu pada keputusan MK dan surat edaran KPU No. 577.
Guna mengakomodir desakan mahasiswa, oleh komisioner Reynaldi Chair mencatat nama seluruh mahasiswa berikut nomor teleponnya. Tujuannya mereka akan dihubungi jika dalam waktu yang tersisa (satu hari lagi sampai Rabu besok, 10/4/2019), KPU RI menerbitkan juknis PKPU No. 9/2019.
“Jadi kalau nanti juknis PKPU keluar, kepada mereka akan diberikan formulir A5,” tutur Reynaldi.
Pantauan di kantor KPU Medan, terdapat 210 mahasiswa yang ada dalam catatan Reynaldi yang menunggu diberikan formulir A5 agar dapat pindah memilih dari domisili asal ke Kota Medan. Mereka didampingi oleh JC Sumut.
“Besok (Rabu) bersama mahasiswa kami akan datang lagi ke KPU Medan mempertanyakan formulir A5 itu,” tegas salah seorang anggota JC Sumut, Indah Tobing. (pi/mbc)