Medan (PODIUM) – Lebih dari dua ratus Rumah Sakit (RS) yang terdata di Sumut terancam pidana, karena belum memiliki izin pengelolaan limbah.
Demikian disampaikan oleh Pandapotan Turnip ST dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Sumatera Utara dalam seminar “Dampak dan Pengolahan Limbah Medis” yang diselenggarakan oleh PW Pemuda Muhammadiyah Sumut di Hotel Madani Medan, kemarin.
Menurut Pandapotan, berdasarkan standar pelayanan minimal rumah sakit seharusnya setiap rumah sakit harus memiliki izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).
“Namun dari 250 RS yang ada di Sumut baru ada 4 yang memiliki izin pengolahan limbah (inzenarator),” ungkapnya.
Padahal, kata Pandapotan, berdasarkan UU No 32 tahun 2009 tentang pengendalian dan pengelolaan LH pasal 102; yang melaksanaan pengolahan tanpa izin dikenakan pidana penjara minimal 1 thn dan denda minimal Rp 1 M dan pasal 103; RS yg menghasilkan limbah namun tdk melaksanakan pengelolaan limbah dipidana penjara min 1 tahun dan denda min Rp 1 M.
Terkait hal tersebut, Perwakilan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut, M Ansori Dly SKM meminta, agar pihak RS mentaati dokumen amdal yg sudah dibuat.
Pada kesempatan yang sama anggota Komisi D DPRD Sumut Syah Affandin SH mendesak aparat berwajib untuk menertibkan RS yang pengelolaan limbah tidak jelas serta mendukung agar Pemprov Sumut memperjuangkan kepada Menteri LH, agar dibuat tempat pengelolaan limbah medis di Sumut.
“Karena sampai saat ini limbah medis harus diangkut oleh pihak ketiga kepulau Jawa,” ujarnya. (PI – hmt)