LANGKAT (podiumindonesia.com)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Langkat merekomendasikan delapan tempat pemungutan suara (TPS) harus dilakukan penghitungan ulang karena petugas melakukan kesalahan beda hitung jumlah pemilih suara sah, karena lebih besar dari pemilih yang hadir.
Hal itu disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Langkat Bidang Penyelesaian Sengketa Marhadenis Nasution, di Stabat, kemarin.
“Penghitungan suara ulang itu dilakukan pada lima kecamatan untuk delapan tempat pemungutan suara,” katanya. Di antara delapan tempat pemungutan suara itu untuk Kecamatan Wampu satu TPS di Desa Stabat Lama, Kecamatan Stabat terdapat satu TPS di Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Sawit Seberang dua TPs di Desa Mekar Sari dan Desa Sei Litur Tasik.
Selanjutnya, untuk Kecamatan Padang Tualang satu TPS di Desa Buluh Telang, Kecamatan Sei Bingei di Desa Purwobinganun dan Desa Namu Ukur Selatan.
“Sudah kita sampaikan agar secepatnya dilakukan penghitungan suara ulang kembali, itu rekomendasi yang kita sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Langkat,” katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Langkat Sopian Sitepu yang dihubungi menyampaikan penghitungan suara ulang sudah dilakukan dibeberapa tempat pemungutan suara sesuai dengan rekomendasi yang diterima dari bawaslu.
“TPS sedang dalam proses penghitungan ulang sebagian sudah selesai namun ada juga yang belum seperti di Kecamatan sawit Seberang, masih dilakukan,” katanya. (pi/ant)