BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALMEDAN TERKININASIONAL

Rekon Pembunuhan Balita, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Berat…

 


NAMORAMBE (podiumindonesia.com)- Polsek Namorambe gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Aliando Saragih anak yang masih berusia 4 tahun, Kamis (12/12/2019) siang.

Rekonstruksi di Polsek Namorambe ini untuk melengkapi berkas perkara yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Acara rekonstruksi dilaksanakan di Jalan Besar Namorambe Dusun II Desa Ujung Labuhan Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang tempat. Adalah Alisaba Nazara (41) warga Jalan Luku I Gang Keling Linkungan VII, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, sebagai pelaku.

Dalam rekobstruksi, Alisaba Nazara pelaku pembunuhan terhadap Aliando Saragih memperagakan 21 adegan dihadapan Jaksa Penuntut Umum dari Cabjari Lubuk Pakam cabang Pancurbatu Yudi SH.

Saat dilakukannya rekonstruksi, ratusan warga menyaksikan adegan demi adegan yang dilakukan tersangka terhadap Aliando Saragih. Warga sempat melontarkan kata-kata makian saat tersangka memperagakan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

Selain kepada tersangka, warga juga mencaci maki Dorlida Simamora (35) warga Dusun III Penampungan Desa Delitua Kec Namorambe Kabupaten Deliserdang, ibu kandung korban yang merupakan selingkuhan Alisaba Nazara.

Akibat banyaknya masyarakat yang menyaksikan rekonstruksi tersebut, Polsek Namorambe terpaksa melakukan pengawalan ekstra ketat agar tidak terjadi hal-hal yang dapat menganggu acara rekonstruksi.

Acara rekonstruksi tersebut dipimpin Kapolsek Namorambe AKP Binsar Naibaho yang diwakili wakapolsek Namorambe Iptu Pol Antonius Ginting bersama kanit reskrim Polsek Namorambe.

Ratusan masyarakat yang menyaksikan rekonstruksi meminta agar Alisaba Nazara dihukum yang seberat-beratnya, sebab ia tega membunuh anak yang tidak berdosa.

Ansari saragih (44) warga Tanjung Briam, Dusun Penampungan Desa Delitua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, ayah kandung korban yang hadir dalam rekonstruksi tersebut saat diwawancarai wartawan mengatakan selaku orang tua kandung berharap agar penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku.

Bapak tiga anak ini mengatakan, kematian anaknya cukup tragis, karena dicekik dan ditindih oleh pelaku. Kapolsek Namorambe AKP Binsar Naibaho dikonfirmasi wartawan melalui Wakapolsek Iptu Pol Antonius Ginting mengatakan, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan anak dan pasal 351 ayat (3) yunto 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button