MEDAN (podiumindonesia.com)- Tiga orang mahasiswa Universitas HKBP Nomensen yang mengeroyok seorang rekannya hingga tewas dituntut masing-masing 8 tahun penjara.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHAPidana. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Marthias Iskandar dalam sidang yang digelar secara teleconference di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/6/2020).
Ada pun ketiga terdakwa yakni Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro (21), dan Marzuki Simatupang (22),
“Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman dengan delapan tahun penjara,” ujarnya.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai yang memberatkan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang.
“Yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” pungkas Jaksa.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Morgan Simanjuntak menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi).
Dikutip dari dakwaan, perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 diadakan pertandingan Futsal antara Teknik Sipil Nomensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed).
Setelah selesai pertandingan futsal, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan saudara dari Bobi Pardede salah satu mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Medan Fakultas Teknik Elektro dipukul oleh beberapa orang mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Medan Fakultas Pertanian.
Sehingga atas kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 22 November 2019 sekira pukul 13.00 WIB, mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro melakukan mediasi di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nomensen.
Pada saat itu perwakilan dari mahasiswa Fakultas Teknik Elektro ada 3 (tiga) orang yang terdiri dari Nata Lumban Raja , Eka putra Pardede (DPO) dan Bobi Pardede melainkan terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Elektro yang lainnya dan terdakwa Edison Kasido Siboro serta terdakwa Ranto Sihombing menunggu di lapangan voli.
Tidak berapa lama setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro sehingga terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari kearah luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.
Kemudian terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Komplek Jati Junction Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan, yangmana masing-masing orang memegang batu dan tongkat besi untuk membalas mahasiswa Fakultas Pertanian yang sebelumnya telah melakukan pelemparan batu kearah mereka.
Setelah itu, sekitar 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro tersebut atas perintah Indra Kaleb Situmorang (DPO) meminta seluruh mahasiswa tersebut untuk maju.
Maju… maju”, atas perintah Indra Kaleb Situmorang tersebut terdakwa beserta 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro masuk kembali ke lapangan voli kampus Universitas HKBP Nomensen Medan, terdakwa dan teman-temannya sesama mahasiswa Fakultas Teknik Elektro melempari batu kearah mahasiswa Fakultas Pertanian.
Sehingga terjadi saling lempar-melempar batu antar mahasiswa Fakultas Teknik Elektro dengan mahasiswa Fakultas Pertanian, kemudian Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro yang sebelumnya telah memegang tongkat besi memukuli mahasiswa Fakultas Pertanian menggunakan tongkat besi tersebut.
Tidak berapa lama kemudian terdakwa Marzuki Simatupang melihat terdakwa Ranto Sihombing (berkas terpisah), dan delapan orang lainnya yang masih DPO, diantaranya Eka Putra Pardede, Indra Kaleb Situmorang, Luhur, Hansen, Wes Agung, Andi, Irfan Sihombing dan Among, mengejar korban Rojer Siahaan yang berlari menyelamatkan diri menuju kearah parkiran Fakultas Kedokteran.
Kemudian pada saat korban berada di parkiran Fakultas Kedokteran langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi oleh Ranto Sihombing, Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya, sedangkan Eka Putra Pardede menusuk korban menggunakan pisau, hingga korban tidak berdaya dan tersungkur ketanah.
Berdasarkan Visum et Repertum dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Kota Medan No. 10/IKF/XI/2019 tanggal 22 November 2019 dibuat dan ditandatangani dokter pemeriksa dr. Ismurrizal, S.H, Sp.F dimana korban Rojer Siahaan disimpulkan dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban Rojer Siahaan mati lemas karena pendarahan yang banyak akibat trauma tajam. (pi/win/mtc)