DAERAHHUKUM

Saat Pendemi Covid 19, Judi Dadu Putar Bebas Beroperasi Di STM Hilir

 

STMHILIR (podiumindonesia.com)- Pemerintah mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Kelurahan/Desa, bekerjasama dengan TNI/ Polri sedang gencar melakukan Sosialisasi kepada masyarakat untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (covid 19).

Pemerintah juga rutin melakukan razia Yustisi gabungan di jalan raya dan lokasi keramaian agar masyarakat mematuhi peraturan yang sudah diterapkan oleh protokol gugus tugas covid 19.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi merebaknya wabah virus Corona (covid-19) yang saat ini melanda negara Repoblik Indonesia.

Tapi di tengah kesibukan pemerintah melaksanakan, pencegahan dan sosialisasi dalam memutus penyebaran Covid-19 itu. Bandar-bandar judi dan Narkoba memanfaatkan menjalankan bisnis haramnya di tengah kehidupan perekonomian masyarakat yang sangat terpuruk akibat dampak Covid 19.

Para bandar judi saat ini menjalankan bisnisnya diwilayah hukum Polsek STM Hilir Polresta Deliserdang. Selain Dadu Putar, Judi Ketangkasan Tembak Ikan dan Peredaran Narkoba merajalela.

Ironisnya, lokasi Judi Dadu Putar, ketangkasan Tembak Ikan dan peredaran Narkoba tersebut tidak jauh dari mapolsek STM Hilir. Lokasi judi yang mengundang keramaian tersebut berada di dusun Batukarang Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir.

Walaupun secara terang terangan di tempat terbuka, bisnis ilegal itu tetap berjalan dengan lancar dan aman tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum khususnya dari Polsek STM Hilir Polresta Deliserdang.

Menurut salah satu sumber yang dapat dipercaya kepada wartawan Selasa (6/10/2020) siang, menjelaskan kalau mulusnya aktivitas penyakit masyarakat seperti praktik perjudian dan Peredaran Narkoba di wilkum Polsek STM Hilir Polresta Deliserdang, dikarenakan big bos bisnis haram tersebut diduga sudah melakukan loby-loby kepada penegak hukum setempat.

“Aneh bang, walau pun bisnis terlarang itu di jalankan secara terang terangan tetap saja berjalan lancar dan aman seakan-akan peraktik itu sudah dilegalkan,” ujar warga setempat bermarga Ginting.

Melihat mulusnya praktik penyakit masyarakat di Wilkum Polsek STM Hilir Polresta Deliserdang itu menimbulkan Asumsi Negatif bagi masyarakat setempat .

“Mungkin penegak Hukum setempat khususnya Polsek STM Hilir dan Polresta Deliserdang diduga sudah mendapat siraman dari bandar Narkoba dan Perjudian itu maka tidak berani melakukan penindakan,” kata Ginting dengan penuh kesal.

Sementara itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi yang dikonfirmasi wartawan beberapa hari yang lalu mengatakan akan segera menindak lanjuti informasi dari wartawan.

“Kita juga sedang melakukan penyelidikan terhadap para pelaku perjudian,” tanfasnya. (pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button