HUKUM & KRIMINAL

Sama-sama Pengedar Tapi Beda Hukuman (Nasib Duo Sohib 1.008 Butir Ekstasi)

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Sama-sama merasakan pengabnya ruang tahanan. Sama-sama duduk sebagai pesakitan, dan sama-sama menjalankan usaha barang haram.

Namun apa yang membedakan keduanya? Ya, hasil.pantauan sidang di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan ini, Selasa (23/7/2019), yang membedakan mereka adalah putusan hukuman.

Adalah Boni Andika Hatorangan Sihombing (31) divonis 11 tahun, sedangkan rekannya sesama kurir Arif Tirtana (34) divonis 10 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai Djamaluddin SH MH. Keduanya dinyatakan bersalah lantaran menjadi kurir 1.008 butir pil ekstasi.

Majelis hakim berkeyakinan pidana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi sebanyak 1.008 butir.,

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa masing masing 13 tahun penjara.

“Kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 3 bulan kurungan,” ucap Djamaluddin.

Sementara usai menjatuhkan vonis, baik penasihat hukum, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sementara mengutip dakwaan jaksa, bermula, Rabu (12/12/2018) sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa Boni dihubungi oleh Mail (DPO). Terdakwa diminta untuk menerima pil ekstasi dari terdakwa Boni (sebelumnya tidak dikenalnya) agar disimpan di rumah terdakwa dan diantarkan kepada terdakwa Arif Tirtana.

Sekitar 3 jam kemudian terdakwa Boni dihubungi seseorang dengan memesan ekstasi sebanyak 20 butir dengan harga Rp105 ribu per butirnya sehingga total seluruhnya Rp2,2 juta dan diantar ke parkiran Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Polonia.

Namun naas bagi terdakwa Boni. Saat mengantarkan 20 pil ekstasi tersebut ternyata pembeli adalah seorang polisi dari Sat Resnarkoba Polda Sumut.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah terdakwa Boni di hari yang sama di Jalan Flamboyan Raya, Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal. Do rumah itu polisi menyita 1 buah tas warna hitam merek Eiger. Petugas kembali menemukan 888 butir pil ekstasi warna hijau berbentuk boneka dengan berat keseluruhan seberat 355,2 gram.

Setelah melakukan introgasi, terdakwa Boni kembali menyerahkan 100 butir kepada terdakwa Arif Tirtana yang sudah lebih dulu memesan.

Petugas kepolisian langsung menyuruh terdakwa Boni agar menghubungi terdakwa Arif untuk memberi 100 pil ekstasi lagi. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB petugas kepolisian menangkap terdakwa Arif di Jalan Abdullah Lubis, Medan tepatnya di pinggir Jalan pada saat terdakwa Arif menerima 100 pil ekstasi tersebut.

Selanjutnya terhadap terdakwa dan saksi Arif Tirtana berikut barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut. (pi/syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button