SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Memasuki minggu tenang pelaksanaan Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dairi dan Satpol PP melakukan pembersihan dan penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) serta Baliho Kampanye (BK) yang berada di jalan-jalan protokol kecamatan hingga desa.
“Pembersihan dan penertipan APK dilakukan selama tiga hari, sejak kemari Minggu hingga Selasa besok,” kata Pandapotan Rajagukguk, Komisioner Bawaslu Dairi bagian Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS), Senin (15/4/2019).
Dijelaskannya, terkait pembersihan dan penertipan APK serta BK, sebelumnya Bawaslu sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pimpinan Parpol dan Satpol PP di Kantor Bawalu Dairi jalan Makmur beberapa waktu yang lalu.
“Jadi target kita pada tanggal 17 April 2019 atau pada hari “H” tidak ada satu pun APK dan BK masih berdiri di rumah warga dan sepanjang jalan protokol,” sebut Pandapotan.
Kepada pimpinan Parpol, dia mengimbau dan memberikan waktu untuk segera menurunkan sendiri APK dan BK yang mereka buat atau pemasangan yang dilakukan tim suksenya di tempat-tempat tertentu.
“Untuk itu kita sudah berikan kesempatan kepada mereka terlebih dahulu melakukan pencopotan APK dan BK pada, 13 April 2019, sampai pukul 24.00 WIB. Selesai mereka melakukan pembersihan, maka pada, Minggu (14/4/2019) kita lanjutkan dengan pembersihan APK dan BK yang masih ada, dimulai dari jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang sampai Jalan Sidikalang-Medan Kecamatan Sitinjo,” tegasnya.
Lanjut Pandapotan, dalam melakukan pembersihan dan penertipan APK dan BK di seputar Kota Sidikalang dan kecamatan, pihak Satpol PP dibagi menjadi 8 tim dibantu Bawaslu.
“Untuk kecamatan yang tidak bisa dijangkau Satpol PP, maka pembersihan dan penertipan akan dilakukan Panwascam di kecamatan masing-masing,” tandasnya. (pi/gun)