

BANDARBARU (podiumindonesia.com)- Tiga pengedar sabu ini dikebal licin. Sehingga untuk meringkusnya petugas terpaksa melakukan pengintaian selama satu minggu.
Para pelaku yang diringkus yakni
Fahrul Roji Nasution alias Roji (30) warga Jalan Pipa Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang, Abdul (55) pegawai Bungalow, warga Dusun IV Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang dan Endang boru Ginting (25) warga Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo
Penangkapan ketiga pelaku langsung dipimpin oleh Kapolsek Pancurbatu AKP Dedi Dharma SH dan Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily A Hasibuan SH MH, Kamis (30/1/2020) malam. Pelaku ditangkap di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru tepatnya di Bungalow Ateng Atas, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Dari ketiga petugas menyita 1 klip sedang diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 klip kecil diduga sabu-sabu, 1 unit HP merk Reatme, 2 mancis dan uang tunai Rp 200.000 disinyalir hasil penjualan narkoba. Data dihimpun wartawan di Polsek Pancurbatu Jum’at (31/1/2020) pagi menyebutkan, ketiga pelaku ini merupakan target oprasi Polsek Pancurbatu.
Ketiganya menjadi target karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di seputaran Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang. Kapolsek Pancurbatu AKP Dedi Dharma SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily A Hasibuan SH MH menjelaskan, ketiga tersangka telah lama diintai dan memang sudah menjadi TO.
“Sudah sepekan ini anggota melakukan pengintaian disekitar Bandar Baru, namun baru Kamis (30/1) sekira Jam 21.30 WIB kemarin, team yang melakukan pengintaian melihat Fahrul Roji Nasution alias Roji keluar dari kamar,” terangnya. Melihat targetnya keluar, petugas yang berpakaian preman langsung melakukan penyergapan.
Begitu melihat petugas, tersangka berusaha melarikan diri. Bak film lagi, terjadilah kejar-kejaran antara tersangka dan polisi. Dengan upaya yang cukup melelahkan, tersangka Roji akhirnya diringkus.
Dengan tangan diborgol, tersangka dibawa kembali kedalam kamar tempat ia ngekos. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati satu paket kecil serbuk putih diduga sabu-sabu di kantong celana sebelah kanan. Tak puas dengan temuan barang bukti disaku celana tersangka, petugas terus melakukan penggeledahan.
Hasilnya, diluar kamar tempat tersangka ngekos diamankan lagi seorang pria yang diketahui bernama Abdul Rajak saat itu datang hendak membeli narkoba kepada Roji. Usai mengamankan Rajak, petugas kembali melakukan pemeriksaan kedalam kamar. Di situ ditemui seorang perempuan dewasa yang diketahui bernama Endang boru Ginting sedang menyembunyikan 1 paket sedang serbuk putih diduga sabu-sabu dan beberapa plastik klip kosong yang diselipkan di bagian bawah tempat tidur.
Bersama barang bukti yang ditemukan, ketiga tersangka diboyong ke Polsek Pancurbatu untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka Roji saat diwawancarai wartawan mengatakan nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu untuk biaya nikah bersama Endang boru Ginting.
Setelah nikah nanti, saya bersama Endang boru Ginting rencananya mau pindah ke daerah Batam,” ujar Roji. Sementara itu, Endang yang diwawancarai wartawan mengatakan, ia sudah berpacaran dengan Roji selama 7 bulan belakangan ini. Ia juga mengakui kalau sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu bersama Roji di dalam kamar kos mereka.(pi/als)