Beranda BERITA UTAMA Si ‘Raja’ Tega Cabuli Ponakan Usia 10 Tahun Jalani Sidang Perdana

Si ‘Raja’ Tega Cabuli Ponakan Usia 10 Tahun Jalani Sidang Perdana

127
0
Alex, pelaku cabuli ponakan berusia 10 tahun.
Alex, pelaku cabuli ponakan berusia 10 tahun.

DELITUA (podiumindonesia.com)- Setelah beberapa lama menunggu di balik jeruji besi, akhirnya Alex (45) warga Jalan Stasiun Kereta Api Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang Pancurbatu Rabu (28/8/2019) sore.

Alex disidangkan akibat setelah mencabuli Melati (10) keponakannya sendiri pada bulan April lalu. Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rina Sulastri Sibarani SH MH dan dua hakim anggota masing-masing Angga Lanton SH MH Diana Febrina Lubis SH MKn dengan Jaksa Penuntut Umum Doglas SH terkuak kalau terdakwa mencabuli.

Melati keponakannya tersebut telah berulang kali dan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian Sabtu 27 April 2019 lalu.
Alex sempat melarikan diri dan bersembunyi setelah tau kalau perbuatannya dilaporkan. Merasa telah aman, Alex kembali ke Delitua.

Ternyata kepulangan Alex ke Delitua dilihat oleh bapak Melati yang langsung menangkapnya. Saat akan ditangkap, Alex berusaha melawan dan ingin melarikan diri. Warga sekitar yang juga sudah resah dengan tingkah Alex ikut membantu orangtua Melati menangkap.

Setelah makukan pemeriksaan terhadap Alex, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korbannya. Usai mendengarkan keterangan saksi yang semuanya memberatkan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda keterangan saksi tambahan.

Melati saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan kalau pamanya tersebut melakukan pencabulan terhadap dirinya sejak ia masih duduk dibangku kelas 4 SD,” ujar Melati seraya berharap agar Majelis Hakim memberikan hukuman berat kepada pamannya tersebut. (pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini