HUKUM

Sidang Dugaan Perkara Laporan Palsu: Diwarnai Intrupsi JPU, Hakim Peringatkan PH Terdakwa

 

LANGKAT (podiumindonesia.com)- Lanjutan sidang perkara dugaan laporan palsu dengan nomor register perkara 1006/Pid.B/2018/PN.Stb atas nama terdakwa M Sofyan alias Sopian (48) penduduk Desa Sidorejo Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, Rabu (27/2) kembali digelar pengadilan negeri (PN) Stabat yang dipimpin ketua majelis hakim R Aji Suryo SH MH dibantu dua anggota dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Alfiandi Hakim dan materi sidang pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU yaitu, Edi Antoni Sinuraya, Adi Tanjung dan Sariono.

Masing-masing kubu saksi korban mau pun terdakwa mengerahkan massa yang memenuhi ruang sidang Garuda PN Stabat.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa M Sofyan didakwa memberikan laporan palsu melaporkan saksi korban Edi Surahman Sinuraya kepolisi tentang seolah-olah ada perbuatan pidana dan menyerang nama kehormatan saksi korban dalam bentuk fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 317 jo pasal 220 KUHPidana.

Sidang perkara ini diwarnai intrupsi keberatan JPU karena Penasehat hukum (PH) terdakwa terkesan pertanyaannya menekan saksi dan selalu menilai dan menyimpulkan keberatan JPU diterima. Sehinga ketua majelis hakim peringatkan PH terdakwa.

Edi Antoni Sinuraya menerangkan di hadapan sidang ketika ditanya hakim dan JPU pada waktu itu dirinya dipanggil Polres Langkat sebagai saksi atas pengaduan M Sofyan (terdakwa) terhadap saksi korban yang dituduh melakukan pengancaman pembunuhan dan pengerusakan lahan.

Dan waktu itu pihak Polres Langkat turun ke lapangan menanyakan kebenaran pengaduan M Sofyan ke masyarakat Desa Sidorejo. Ternyata masyarakan ketika ditanya polisi tidak ada pengancaman dan pengerusakan.

Pengaduan itu berawal dari pembuatan jalan yang dilakukan oleh pemilik galian C, saksi korban Edi Surahman Sinuraya sepanjang 1.300 meter di Desa Pulo Semikat menuju jalan besar yang melintasi Desa Sidorejo. Tapi yang tanah terkena pembuatan jalan sudah diganti rugi semua tidak ada masalah.
Belakangan sebagian yang sudah menerima ganti rugi balik menolak pembuatan jalan tersebut. Pembuatan jalan baru dikerjakan sekitar 20 persen dihentikan Muspika sampai sekarang ini.

Keterangan yang hampir sama disampaikan saksi Adi Tanjung, selaku pengawas lapangan pembuatan jalan tersebut.

Saksi Sariono yang juga Kepala Desa Sidorejo menerangkan bahwa Edi Surahman Sinuraya saksi korban ada berencana akan membuat jalan. “Selanjutnya saya mengundang rapat dengan masyarakat siapa yang tanahnya terkena pembuatan jalan diganti rugi Rp 12 juta perrante (400 meter) pohon kelapa sawi Rp 700 ribu perbatang. Dalam pertemuan itu masyarakat sebanyak 14 orang tanahnya diganti rugi setuju. Belakangan mereka sebagian kecil menolak,” terangnya.

Selanjutnya Sariono menyatakan pernah dipanggil Polres langkat sebagai saksi atas pengaduan M Sofyan kepada saksi korban Edi Surahman Sinuraya yang dituduh melakukan pengancaman bunuh dan pengerusakan lahan.

“Kalau Edi Surahman mengancam M Sofyan saya tidak tau, karena waktu itu saya sedang undangan ke Binjai,” bebernya.

“Saksi tahu ada Forum peduli masyarakat Sidorejo,” tanya hakim. “Saya tidak tahu dan itu belum ada terdaftar. Memang ada anggota yang mengaku dari forum itu datang untuk menandatangi mengetahui adanya Forum tersebu, tapi saya tolak,” ungkap saksi.

“Kapan itu, setelah perkara ini masuk atau sebelum perkara ini berjalan. Setelah perkara ini di Pengadilan,” tandas Sariono. (sahrul)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button