HUKUMMedan

Sidang Narko, Barang Bukti Dipertanyakan Hakim & PH Terdakwa

 


MEDAN (podiumindonesia.com)- Muliati Purnama Ginting (38) warga Jalan Veteran Gang Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan menjalani sidang perdana terkait kepemilikan sabu seberat 0,12 gram.

Sidang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi Kristina Sinaga yakni anggota polisi dari Polsek Medan Baru yang menangkap terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Kristina mengatakan penangkapan terhadap terdakwa dari hasil pengembangan Abdul Kolik alias Ucok (berkas terpisah) yang terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Abdul Kolik baru saja membeli narkotika, kemudian kami menangkap Abdul dan atas pengakuan Abdul bahwa barang yang diduga sabu tersebut milik terdakwa Muliati,” kata saksi menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.

Dijelaskan saksi, penangkapan terhadap terdakwa Muliati pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 20.40 WIB di Jalan Veteran Gang Baru, Kecamatan Medan Timur.

“Saat dilakukan penangkapan, terdakwa mengaku barang sabu tersebut akan digunakan bersama-sama dengan Abdul Kolik,” beber saksi di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, kemarin.

Usai bertanya kepada saksi, majelis hakim mempersilahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait bertanya kepada saksi.

Saat Jaksa Rocky bertanya kepada saksi, ketua majelis hakim Abdul Kadir memotong keterangan saksi terhadap Jaksa. Hakim Abdul Kadir meminta kepada Jaksa untuk menanyakan hal-hal yang belum ditanyakan dan fokus dalam persidangan.

“Kalau bertanya kepada saksi, pak jaksa harus fokus lah, jangan yang sudah ditanyakan di tanya lagi,” tegas Abdul Kadir.

Masih dalam persidangan, hakim juga menegur Jaksa Rocky Sirait terkait tidak menghadirkan barang bukti.

“Pak Jaksa, mana barang buktinya,” tanya hakim Abdul Kadir.

Jaksa Rocky mengatakan tidak membawa barang bukti dan berjanji di sidang berikut akan membawanya. Sementara itu, di luar persidangan, Oknida Jumei Hutahuruk, penasihat terdakwa saat dikonfirmasi terkait jaksa tidak menghadirkan barang bukti, merasa kecewa.

“Iya kecewa sih bang, kenapa Jaksa tidak menghadirkan barang bukti, kan saksi sudah didengar keterangannya, kok malah barang bukti tidak dihadirkan,” katanya.

Terpisah, Jaksa Rocky Sirait mengatakan bahwa ia tidak mengetahui saksi hadir di persidangan, karena ia mengetahui sidang hanya pembacaan dakwaan.

Atas perbuatannya, terdakwa Muliati dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (pi/win/ars)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button