Beranda HUKUM & KRIMINAL Sikat Tiang Reklame Tiga Sekawan Dibui

Sikat Tiang Reklame Tiga Sekawan Dibui

144
0
Ketiga pelaku bersama becak dan tiang reklame sebagai barang bukti.

DELITUA (podiumindonesia.com)- Abdi Nelson Tarigan (32) warga Jalan Karya Bakti II, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Andi Ali Akbar Sitorus (33) warga Jalan Luku I Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan Karna Sihotang (25) warga Jalan Jaya Tani Gang Kompos, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, terpaksa nginap sementara di balik jeruji besi tahanan Polsek Delitua.

Ketiga pria ini ditangkap Pada Kamis (13/2/2020) sore, di Jalan Quba Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor akibat mencuri tiang besi reklame milik Irvan Parlindungan Lubis (39) warga Jalan Jermal XI Gang Subur B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Data dihimpun wartawan Rabu (19/2/2020) menyebutkan, awalnya petugas kepolisian sektor Delitua menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Quba Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ada diamankan warga tiga tersangka kasus pencurian.

Seketika unit Reskrim Delitua langsung meluncur ke lokasi.
Begitu tiba di lokasi kejadian, tim Reskrim Polsek Delitua mengamankan ketiga tersangka tersebut yang elanjutnya dilakukan introgasi. Kepada petugas ketiganya mengakui pebuatan mereka mengambil besi tiang reklame.

Tak mau buang waktu, ketiga tersangka bersama barang bukti tiang besi papan reklame yang dicuri dan satu unit becak bermotor diboyong ke Mako Polsek Delitua untuk pemeriksan lanjut. Kapolsek Delitua AKP Zulfikar H SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH membenarkan pihaknya mengamankan ketiga tersangka.

“Saat ini ketiganya sudah kita jebloskan ke balik jeruji besi Polsek Delitua sambil menunggu berkasnya dikirim ke jaksa,” ujar Kanit. (pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini