JAKARTA (podiumindonesia.com)- Pelarian Syamsudin Simbolon (50), bos peracik minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 45 orang di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, berakhir. Syamsudin yang sepekan kabur dari kejaran polisi, akhirnya dibekuk tim gabungan Polda Jawa Barat di hutan sawit perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan, Rabu (18/4) dini hari.
“Ya, itu pelaku utama atau pemiliknya, yang dikejar berhari-hari oleh tim dari Polda Jabar dan akhirnya tertangkap,” ujar Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Pol Syafruddin melalui pesan singkat kepada Tribun.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, Samsudin ditangkap tim gabungan di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk hutan Musi Banyuasin pada Rabu pukul 01.00 WIB.
Dia bersembunyi dengan seorang kerabatnya. Belum diketahui ada atau tidaknya keterlibatan kerabat tersebut dengan pelarian maupun kasus miras oplosan dari Samsudin.
Dari pengakuan sementara, Syamsudin telah dua hari berada di hutan tersebut. “Dua malam tersangka dia berada di hutan,” kata Agung.
Penangkapan Samsudin berawal dari upaya polisi menggerebek rumah mewahnya di Jalan Bypass, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada 11 April 2018. Saat itu, polisi menemukan bunker tempat memproduksi miras oplosan tersebut.
Bunker di rumah mewah itu ditemukan barang bukti peralatan produksi dan distribusi miras oplosan dalam jumlah banyak.
Namun, Samsudin selaku pemilik rumah dan bunker tidak ada di tempat. Dia telah melarikan diri lewat jalur darat dari Bandung menggunakan bus via Jakarta, Merak, Lampung dan tiba di Sumatera Selatan, tepatnya di Musi Banyuasin.
Selama sepekan itu, Samsudin menggunakan jalur darat dan berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran tim gabungan serta tim dari Polres Bandung. (PI/TRB)