Beranda HUKUM & KRIMINAL Sindikat Maling Lembu Dikumpul Satu Sel

Sindikat Maling Lembu Dikumpul Satu Sel

111
0


DELITUA (podiumindonesia.com)-
Sudah diberi pekerjaan dan tempat tinggal tidak membuat Sarmijan alias Mijan (26) berterima kasih.


Warga Jalan Talun Kenas Desa Sumbul Kecamatan Talun Kenas ini malah nekat mencuri lembu milik majikannya Rusmi Silitonga (76) warga Jalan Karya Jaya No.126 Lingkungan VI Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Dalam melakukan aksinya, Mijan tidak sendiri. Dia dibantu oleh Safrijal alias Gondrong warga Jalan Besar Delitua Gang Mawar No.14 Desa Kedai Durian Kecamatan Delitua, Fajar Padila (16) warga Jalan Besar Delitua Gang.Mawar Desa Kedai Durian Kecamatan Delitua, Ahmad Riyadi (31) warga Jalan Tani Bersaudara Desa Delitua Dusun IV Kecamatan Namorambe.

Keempat pelaku ini menjualkan hasil kejahatannya kepada Sujapri alias Japri (48) warga Jalan Sibiru – biru Gang Madio No.14 Desa Sidodadi Kecamatan Sibiru-biru, Siswanto (48) warga Jalam Marendal Gang Sumber Rukun Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Al Amin (58) Tahun, warga Jalan Namombelin Dusun III Desa Sudirejo Kecamatan Namorambe.

Data dihimpum wartawan di Polsek Delitua Sabtu (20/6/2020) sore menyebutkan, aksi pencurian ini diketahui pada Kamis (6/6/2020) sekira Jam 06.00 Wib. Pagi itu, korban mendapat telepon dari rekannya bahwa yang menjaga kandang lembunya telah pergi.

Mendapat kabar kalau karyawannya telah pergi, korban segera mendatangi kandang lembu miliknya di Jalan Sidobakti Kelurahan Delitua Kecamatan Delitua.

Setibanya di kandang, korban langsung menyuruh karyawannya yang lain untuk menghitung lembu miliknya. Saat itulah diketahui kalau 1 (satu) ekor lembu dan satu ekor anjing miliknya telah hilang.

Marasa dirugikan, korban langsung mendatangi mapolsek Delitua untuk membuat laporan resmi. Laporan korban tertuang di Lp / 652/ K /VI/ 2020 / Sek delta Tanggal 06 Juni 2020 ,an.Rusmi Silitonga.

Berdasarkan laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Imanuel Ginting SH MH bersama Panit Idik Ipda Elia Karo-Karo langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Team Tekab Polsek Deli Tua dipimpin Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH, MH dan Panit Idik Reskrim Polsek Deli Tua Ipda Elia Karo – Karo diketahui pelaku pencurian lembu merupakan Sarmijan alias mijan.

Sarmijan juga ternyata sering berkomunikasi lewat handphone dengan Seseorang bernama Wahyu Admaja Putra. Akhirnya, Sabtu (20/6/2020) sekira Jam 01.00 Wib, Personil Polsek Delitua mendapat informasi bahwa Wahyu Admaja Putra merupakan orang yang sering dihubungi oleh pelaku Sarmijan sedang berada di rumahnya.

Tak buang waktu, Tim reskrim langsung mendatangi Wahyu Admaja Putra dan menerangkan bahwa benar mereka pernah berkomunikasi pada tanggal 5 Juni 2020 perihal Mijan minta tolong mencari tempat bekerja dan tempat tinggal.

Wahyu Admaja Putra juga memberitahukan keberadaan pelaku mijan sedang di Desa Sumbul Kecamatan Talun Kenas Kabupaten Deli Serdang. Bermodalkan informasi tersebut Tim tekab Polsek Deliatua meluncur kelokasi tersebut.

Sekira Jam 02.00 WIB, team berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 5 ekor lembu selama bekerja di kandang lembu korban. Pelaku juga mengakui pada Desember 2019, ia mencuri 1 ekor lembu remaja dan diangkat menggunakan Mobil L.300 warna hitam milik Toga.

Pada Januari 2020, ia juga mencuri seekor lembu remaja betina warna Merah dengan Mobil Grandmax milik korban. Februari 2020, pelaku juga mencuri lembu milik korban, dan mengangkutnya menggunakan
Mobil GrandMax milik korban

Masih Februari 2020, lagi seekor anak lembu jantan warna coklat tua. Usai mendengar keterangan pelaku, petugas langsung bergerak menuju ke rumah masing-masing pelaku dan penadah lembu yang telah dicuri.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui kanit reskrimnya Iptu Imanuel Ginting SH MH menjelaskan, semua pelaku telah dijebloskan ke balik jeruji besi. (pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini