Home DAERAH Soal Covid-19, Desa Secangang Telah Ikuti SE Bupati Langkat Sesuai Aturan

Soal Covid-19, Desa Secangang Telah Ikuti SE Bupati Langkat Sesuai Aturan

61
0
Kades Secanggang Nasrul Azman A.md.
Kades Secanggang Nasrul Azman A.md.

SECANGGANG (podiumindonesia.com)-
Tiada hari tanpa penyemprotan disinfektan Covid-19. Itu dilakukan Pemerintahan Desa Secanggang, sejak Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pencegahan virus Corona di seluruh desa se-Kabupaten Langkat.

Sebanyak 13 dusun di Desa Secanggang sudah disemprot dengan disinfektan Covid-19. Penyemprotan didampingi petugas Puskesmas, Babinkamtibmas dan Babinsa. Demikian disampaikan Kades Desa Secanggang, Nasrul Azman A.Md, di ruang kerjanya, kemarin.

Kemudian, kata dia, Pemerintahan Desa Secanggang juga akan membagikan masker gratis kepada warga. Setelah masker dibagikan Pemerintahan Desa Secanggang tidak akan menerima warga yang datang ke kantor desa bila tidak memakai masker.

Terkait dengan pelaksanaan shalat tarawih, Pemerintahans Desa Secanggang menyarankan kepada BKM Masjid tarawih 11 rakat saja. “Di kantor desa disediakan galon air dan sabun pencuci tangan,” tandasnya. (pi/hermanmtd/rusdi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here