HUKUMSumut

Standar Pelayanan Publik, Ombudsman Sidak Lapas Siborongborong

 

TAPUT (podiumindonesia.com)- Ombudsman RI melakukan sidak koordinasi ke Lapas Klas IIB SIborongborong terkait standar pelayanan publik dan unit pelayanan pengaduan masyarakat dan pelayanan bagi pengunjung, Jumat (14/2/2020).

Ketua Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Abyadi Siregar dalam kunjungannya didampingi asisten dan perwakilan pers, disambut langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarkatan (KPLP) Jakarias Junias Alexander S, S.H, Makson Simatupang, SH selaku Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Holmes Rio Natanael Siregar, S.H, M.H selaku Kasubag Tata Usaha, Serasi, SH selaku Kasi Binadik di Lapas Klas IIB Siborongborong.

Pada kesempatan tersebut mereka memantau langsung standar pelayanan yang sudah ada, sarana prasarana dan memantau tempat atau ruangan bagi pengunjung tahanan atau narapidana serta serta memantau dapur tempat pengelolaan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Beberapa standar pelayanan dan sarana pelayanan sudah ada, seperti visi, misi, jam pelayanan bagi pengujung, IKM, kontak layanan pengaduan dan informasi, informasi tentang gratis dan tidak dipungut biaya apa pun terkait pelayanan serta informasi berupa himbauan bagi pengunjung agar tidak memberikan imbalan apapun kepada petugas, kamar kecil (WC) untuk pengunjung dan sarana/prasarana kunjungan sebagai sarana untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lapas Klas IIB Siborongborong.

Sebagian standar pelayanan publiknya sudah ada, Ombudsman RI Sumatera Utara berharap dan mendorong untuk standar pelayanan yang belum ada, agar dapat dilengkapi dan unit pengelolaan pengaduan masyarakat dapat diaktifkan, serta mendorong perlunya implementasi standar pelayanan yang sudah ada demi mewujutkan UPT yang mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Ketua Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara dalam pertemuan itu menyampaikan dalam implementasi UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik perlu adanya standar pelayanan, termasuk perlu adanya unit pengaduan masyarakat.

“Perlunya standar pelayanan tersebut untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi pelayanan terutama bagi pengunjung selaku keluarga tahanan atau narapidana yang hendak mengunjungi tahanan atau narapidana tersebut. Selain itu perlu adanya unit pengaduan atau unit pengelolaan pengaduan masyarakat yang bisa memudahkan masyarakat untuk menyampaikan komplin jika ada masyarakat yang hendak menyampaikan komplain terhadap pelayanan Lapas itu sendiri. Dengan pelayanan yang telah ada di Lapas Siborongborong dimana interaksi petugas dan pengunjung sangat baik, serta pelayanan pembinaan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakat sangatlah baik dibuktikan dengan diekspost nya cara pengelolaan, penyajian makanan untuk WBP kepada setiap Pengunjung (Keluarga WBP) yang datang pada hari Valentine ini” jelas Abyadi Siregar. (pi/syahduri/nt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button